Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek. Ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 21 April 2015 BUPATI TRENGGALEK, ttd MULYADI WR Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 18 Juni 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, ttd ALI MUSTOFA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2015 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 110- 2/2015 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI NIP. 19650919 199602 2 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL I. UMUM Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Kabupaten Trenggalek berdasarkan kewenangan yang diberikan berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil yang merupakan dasar pemungutan retribusi dimaksud. Seiring dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berlaku Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di dalam Pasal 79A undang-undang tersebut disebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya oleh karena itu maka pemungutan terhadap retribusi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tidak diperbolehkan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil perlu dicabut. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka perlu segera menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil. II. PASAL DEMI PASAL