1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
6.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan Penyidikan.
7.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat milik pemerintah daerah yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
8.Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita yang selanjutnya disebut PT. (Persero) BPR Jwalita, adalah Bank Perkreditan Rakyat milik pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek.
9.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan aset milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada badan usaha milik daerah.
10.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perusahaan Perseroan Daerah adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.
11.Organ Perseroan adalah rapat umum pemegang saham, direksi dan dewan komisaris.
12.Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
13.Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksidalam menjalankan kegiatan pengurusan perseroan.
14.Pegawai adalah pegawai/karyawan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Kabupaten Trenggalek.
15.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan mempunyai wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
16.Kantor Cabang adalah kantor BPR Jwalita yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat BPR Jwalita, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatan usaha.
17.Kantor Kas adalah kantor BPR Jwalita yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induk, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor kas tersebut melakukan kegiatan usaha.
18.Kegiatan Pelayanan Kas adalah kegiatan kas keliling, Payment Point, dan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu Automated Teller Machine (ATM) dan/atau kartu debet.