1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Trenggalek dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Orang adalah orang perorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di PARAF KOORDINASI Drs. SUKARODIN, S.Ag.,M.Ag. KETUA PANSUS III ANIK SUWARNI, SH., M.Si. KABAG HUKUM bawah permukaan tanah dan/atau air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
7.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
8.Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
9.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
10.Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
11.Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
12.Pembangunan Jalan adalah kegiatan pemrogaman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
13.Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.
14.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
15.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkhi.
16.Sistem Jaringan Jalan Primer adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah ditingkat nasional, dengan mengumpulkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
17.Sistem Jaringan Jalan Sekunder adalah jaringan jalan dengan PARAF KOORDINASI Drs. SUKARODIN, S.Ag.,M.Ag. KETUA PANSUS III ANIK SUWARNI, SH., M.Si. KABAG HUKUM peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaaan.
18.Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
19.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
20.Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
21.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.
22.Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi yang menghubungkan jalan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten dan jalan strategis jalan kabupaten.
23.Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan local primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpemukiman di dalam desa.
24.Bagian-bagian Jalan adalah bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
25.Bangunan Utilitas adalah bangunan yang terletak di ruang milik jalan yang bersifat sebagai pelayanan terhadap wilayah PARAF KOORDINASI Drs. SUKARODIN, S.Ag.,M.Ag. KETUA PANSUS III ANIK SUWARNI, SH., M.Si. KABAG HUKUM baik lokal maupun luar kota yang meliputi antara lain jaringan telepon, listrik, gas, air minum, minyak, dan sanitasi.
26.Kawasan Khusus adalah kawasan strategis dan diprioritaskan yang tingkat penanganannya diutamakan dalam pelaksanaan pembangunan antara lain kawasan industri, perdagangan, pariwisata suaka alam dan wilayah perbatasan.
27.Leger Jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
28.Izin adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
29.Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang pengawasan jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
30.Dispensasi adalah persetujuan dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan.
31.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.