1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
7.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar-menawar.
8.Pasar Desa adalah pasar rakyat yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.
9.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
10.Toko adalah tempat usaha atau bangunan yang digunakan untuk menjual barang dan/atau jasa secara langsung dan terdiri dari hanya satu penjual.
11.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
12.Pengelola Jaringan Toko Swalayan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet/gerai yang merupakan jaringannya.
13.Toko Swalayan Berjaringan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet/gerai yang merupakan jaringannya.
14.Minimarket adalah tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
15.Supermarket adalah tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
16.Department Store adalah tempat usaha untuk melakukan penjualan barang secara eceran, barang yang dijual umumnya berupa kebutuhan sandang dan rumah tangga.
17.Hypermarket adalah tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko swalayan dan toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
18.Perkulakan adalah tempat usaha untuk melakukan pembelian berbagai macam barang dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual barang tersebut dalam partai besar sampai pada sub distributor dan/atau pedagang eceran.
19.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
20.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha mikro, kecil dan menengah.
21.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, mcmperkuat, dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
22.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPPR adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar rakyat.
23.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan.
24.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan toko swalayan.
25.Pejabat Penerbit IUPPR, IUPP dan IUTS, yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit adalah Bupati Trenggalek.
26.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan, toko swalayan di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
27.Pembinaan adalah segala upaya yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk memberdayakan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
28.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan pemerintah daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur- unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana detail tata ruang.
29.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
30.Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
31.Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
32.Pengusaha Inisiatif adalah sebutan bagi seseorang yang sejak dari awal sudah menjadi penerima waralaba atau akan memprakarsai pembentukan model bisnis waralaba.
33.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.