Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek. Ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 21 April 2015 BUPATI TRENGGALEK, ttd MULYADI WR Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 18 Juni 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, ttd ALI MUSTOFA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2015 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 111-3/2015 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI NIP. 19650919 199602 2 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN TRENGGALEK I. UMUM Seiring dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak dapat dilaksanakan dan perlu dicabut. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka perlu segera membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Trenggalek. II. PASAL DEMI PASAL