1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas–batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjut disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek sesuai peraturan perundang- undangan.
6.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sesuai peraturan perundang-undangan.
7.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek .
8.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekertaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek.
9.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
10.Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota keluarga pimpinan dan anggota DPRD yakni isteri dan/atau suami sah, serta 2 (dua) orang anak.
11.Tunjangan Beras adalah tunjangan beras yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD serta anggota keluarganya dalam bentuk uang dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan.
12.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
13.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.
14.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, sekertaris, anggota badan musyawarah, komisi, badan kehormatan, badan anggaran, badan kehormatan, badan pembentukan peraturan daerah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
15.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
16.Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.
17.Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD setiap melakukan reses.
18.Tunjangan Kesejahteraan adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jeminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD.
19.Tunjangan Perumahan adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan sebagai pengganti atas belum tersedianya rumah negara.
20.Tunjangan Transportasi adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan sebagai pengganti atas belum tersedianya kendaraan dinas.
21.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
22.Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD yang selanjutnya disebut DO Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
23.Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek.
24.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.
25.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki pemerintah daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.