1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Timur.
5.Bupati adalah Bupati Trenggalek. PARAF KOORDINASI Dr. MOH. HUSNI TAHER HAMID, S.H., S.E., M.H. KETUA PANSUS III DPRD ANIK SUWARNI, S.H., M.Si. KABAG HUKUM
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
10.Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek berdasarkan Asas Otonomi.
11.Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Bupati Trenggalek sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
12.Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah Kabupaten Trenggalek dalam rangka dekonsentrasi.
13.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah Kabupaten Trenggalek untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek untuk PARAF KOORDINASI Dr. MOH. HUSNI TAHER HAMID, S.H., S.E., M.H. KETUA PANSUS III DPRD ANIK SUWARNI, S.H., M.Si. KABAG HUKUM melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
14.Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.
15.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
16.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek.
17.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Trenggalek.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
19.Tata Hubungan Kerja Pemerintahan Daerah adalah acuan yang memuat prinsip-prinsip dan pola mekanisme dalam melaksanakan hubungan kerja antar unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang meliputi Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah.
20.Prinsip Hubungan Kerja Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Trenggalek adalah landasan yang menjadi rujukan di dalam menentukan peran para penyelenggara Pemerintahan Daerah.
21.Mekanisme Hubungan Kerja Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah bentuk hubungan kerja yang meliputi kerjasama, kemitraan, koordinasi, pengawasan, dan pembinaan antar para penyelenggara Pemerintahan Daerah Trenggalek.
22.Kebijakan Umum adalah kebijakan yang bersifat strategis dan makro, yang memuat arah pengambilan kebijakan publik oleh para penyelenggara Pemerintahan Daerah sesuai visi Trenggalek dan peraturan perundang- undangan. PARAF KOORDINASI Dr. MOH. HUSNI TAHER HAMID, S.H., S.E., M.H. KETUA PANSUS III DPRD ANIK SUWARNI, S.H., M.Si. KABAG HUKUM
23.Kebijakan Teknis Operasional adalah kebijakan sebagai penjabaran dari kebijakan umum.
24.Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah Forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
25.Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.