1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten Trenggalek yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah Kepala Kecamatan dalam Kabupaten Trenggalek.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PARAF KOORDINASI Drs. M. HADI KETUA PANSUS I DPRD ANIK SUWARNI, S.H., M.Si. KABAG HUKUM
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Produk Hukum Desa adalah peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Badan Permusyawaratan Desa, Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
13.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
14.Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
15.Peraturan Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut Peraturan BPD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan BPD.
16.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat konkrit, individual, dan final.
17.Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut Keputusan BPD adalah keputusan yang ditetapkan PARAF KOORDINASI Drs. M. HADI KETUA PANSUS I DPRD ANIK SUWARNI, S.H., M.Si. KABAG HUKUM oleh Ketua BPD sebagai tindak lanjut hasil musyawarah BPD.
18.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa terkait APBDesa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
19.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
20.Pengundangan adalah penempatan peraturan di desa dalam Lembaran Desa, Tambahan Lembaran Desa, atau Berita Desa.
21.Lembaran Desa adalah penerbitan resmi pemerintah desa yang digunakan untuk mengundangkan peraturan desa.
22.Berita Desa adalah penerbitan resmi pemerintah desa yang digunakan untuk mengumumkan peraturan kepala desa.
23.Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
25.Hari adalah hari kerja. PARAF KOORDINASI Drs. M. HADI KETUA PANSUS I DPRD ANIK SUWARNI, S.H., M.Si. KABAG HUKUM