Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah wajib:
a.menetapkan jenis penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
b.menetapkan kawasan dan prosedur penanganan penyakit yang memerlukan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
c.mencabut penetapan kawasan KLB atau Wabah penyakit apabila sudah tertangani;
d.segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan sebagaimana mestinya, apabila ada terduga penderita Penyakit Menular yang dapat menimbulkan Wabah;
e.melaksanakan sistem kewaspadaan dan tindakan dini untuk penyakit potensial Wabah atau KLB, Penyakit Menular dan penyakit tertentu yang secara epidemiologis dapat menjadi masalah kesehatan;
f.menyediakan akses terhadap komunikasi, informasi dan edukasi;
g.melakukan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
h.memobilisasi sumberdaya kesehatan;
i.memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan; dan
j.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah pusat, masyarakat dan/atau luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.