Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek. Ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 22 April 2015 BUPATI TRENGGALEK, ttd MULYADI WR Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 13 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, ttd ALI MUSTOFA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2015 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI NIP. 19650919 199602 2 001 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 115-6/2015 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penetapan nama dan nomor kode Desa. Penetapan Desa dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya yang telah mendapatkan kode Desa, kemudian hasil inventarisasi Desa dimaksud dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan Desa dan Desa Adat yang ada di wilayahnya. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap luas wilayah dan batas Desa, Pemerintah Daerah akan melakukan penetapan dan penegasan luas wilayah dan batas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam Peraturan Daerah ini tidak diatur secara rinci mengenai luas wilayah masing-masing Desa, namun diatur bahwa luas wilayah dan batas wilayah masing-masing Desa yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diakui sepanjang belum ditetapkan dengan Peraturan Bupati. II. PASAL DEMI PASAL