1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek atau dengan sebutan lain di kemudian hari.
5.Izin usaha perikanan adalah persetujuan tertulis untuk melakukan usaha perikanan yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
6.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
7.Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
8.Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
9.Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
10.Pembudidaya ikan kecil adalah orang yang mata pencahariaannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
11.Pengolahan ikan adalah kegiatan yang dilakukan setelah penangkapan ikan yang meliputi penyimpanan, pendinginan, pengasapan, pengeringan, pembekuan, fermentasi, pemindangan dan kegiatan lain yang dilakukan untuk memberikan nilai tambah pada ikan.
12.Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
13.Perahu Penangkap Ikan adalah sarana apung penangkapan yang tidak mempunyai geladak utama dan bangunan atas/rumah geladak dan hanya memiliki bangunan atas/rumah geladak yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung dan mengangkut, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
14.Kapal penangkapan ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
15.Alat penangkapan ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
16.Karamba Jaring Apung adalah sarana pemeliharaan ikan atau biota air yang mengapung di atas air.
17.Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perusahaan perikanan atau perorangan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
18.Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah perairan Kabupaten Trenggalek.
19.Surat Pembudidayaan Ikan, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap unit pembudidayaan ikan untuk melakukan kegiatan budidaya ikan di Kabupaten Trenggalek.
20.Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
21.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
22.Nelayan adalah orang yang mata pencahariaannya melakukan penangkapan ikan.
23.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) Gross Ton (GT).
24.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
25.Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.
26.Usaha pembudidayaan ikan pada tahap produksi adalah meliputi usaha pembenihan, pembesaran dan/atau pemanenan ikan.
27.Usaha Pembenihan adalah kegiatan pembiakan ikan yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dimulai dari pemeliharaan induk, pemijahan, dan/atau penetasan telur, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih untuk tujuan komersial.
28.Gross Ton, yang selanjutnya disingkat GT, adalah tonnase kotor kapal yang merupakan hasil perhitungan ukuran dan kemampuan daya angkut kapal yang wajib dimiliki dan berada di atas kapal.
29.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
31.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
32.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokomen lain yang dipersamakan, yang dianjurkan oleh Wajib Retribusi.
33.Penyidikan tindakan pidana Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindakan pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: