Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek. Ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 2 Oktober 2015 BUPATI TRENGGALEK, TTD MULYADI WR Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 8 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, TTD ALI MUSTOFA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2015 NOMOR 9 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ANIK SUWARNI Nip . 19650919 199602 2 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN KEEMPAT PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM I. UMUM Kabupaten Trenggalek merupakan satu wilayah yang potensi sumber daya airnya cukup besar akan tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal dimana air tersebut belum termanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dikarenakan pengembangan jaringan air bersih belum menjangkau untuk pemenuhan kebutuhan air bersih melalui sambungan rumah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sarana prasarana jaringan perpipaan yang seharusnya disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Kapasitas produksi sumber air yang sudah terpakai di Kabupaten Trenggalek secara keseluruhan adalah sebesar 57 liter/detik yang digunakan untuk memenuhi sejumlah 10.993 Sambungan Rumah. Adapun kapasitas produksi/idle capacity sumber air di Kabupaten Trenggalek sebesar 367 liter/detik, berdasarkan perhitungan standart teknis nasional Indonesia Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum untuk kota kecil kebutuhan air bersih dengan perhitungan 90 liter/per kapita/hari, sehingga perliter/detik mampu untuk memenuhi 192 sambungan rumah. Sehingga dengan jumlah kapasitas produksi sebagaimana tersebut akan mampu melayani 70.464 sambungan rumah, dengan rincian sebagai berikut:
1.Kecamatan Bendungan Idle Capacity sebesar 200 liter/detik dengan capaian sambungan rumah sebesar 38.400 SR untuk melayani kebutuhan air minum bagi masyarakat di Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Tugu, Pogalan dan Karangan;
2.Kecamatan Watulimo Idle Capacity sebesar 40 liter/detik dengan capaian 7.680 SR untuk melayani kebutuhan masyarakat di Kecamatan Watulimo;
3.Kecamatan Kampak Idle capacity sebesar 30 liter/detik dengan capaian 5.760 SR untuk melayani masyarakat di Kecamatan Kampak, Gandusari dan Durenan;
4.Kecamatan Panggul Idle Capacity sebesar 70 liter/detik dengan capaian 13.440 SR untuk melayani masyarakat di Kecamatan Panggul;
5.Kecamatan Pule Idle Capacity sebesar 15 liter/detik dengan capaian 2.880 SR untuk melayani masyarakat di Kecamatan Pule;
6.Kecamatan Munjungan Idle Capacity sebesar 12 liter/detik dengan capaian 2.304 SR untuk melayani masyarakat di Kecamatan Munjungan. Potensi sumber air di Kabupaten Trenggalek tersebut belum dimanfaatkan secara keseluruhan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dikarenakan pengembangan jaringan air bersih belum mampu menjangkau wilayah-wilayah yang memiliki kapasitas produksi sehingga pemenuhan kebutuhan air melalui sambungan rumah belum dapat terpenuhi, hal ini disebabkan keterbatasan kemampuan pembiayaan daerah untuk membangun dan mengembangkan jaringan sampai sambungan rumah. Dengan adanya keterbatasan tersebut, Pemerintah Daerah dipandang sangat perlu untuk mengikuti Program Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan dengan konsekuensi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satu persyaratan untuk mengikuti program hibah tersebut diperlukan pembiayaan investasi guna pengembangan jaringan perpipaan dan pemasangan sambungan rumah sebagai upaya penambahan jumlah sambungan rumah baru dengan memprioritaskan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penerapan Output Bassed atau berdasarkan kinerja yang terukur melalui penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Trenggalek. Adapun ketentuan penambahan Penyertaan Modal perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penambahan Keempat Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM. II. PASAL DEMI PASAL