menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trengalek Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK DAN BUPATI TRENGGALEK MEMUTUSKAN: Menetapkan: PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGALEK NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Trengalek Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek. Ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 22 Desember 2017 BUPATI TRENGGALEK, TTD EMIL ELESTIANTO Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 22 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, TTD ALI MUSTOFA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 15 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR: 413-13/2017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ANIK SUWARNI Nip . 19650919 199602 2 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGALEK NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGALEK NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, yang merupakan salah satu dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Trenggalek maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan dan pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta semua aturan turunannya telah mengamanatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didalamnya mengatur izin lingkungan dan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL–UPL, dan SPPL) yang mengakomodasi pengendalian gangguan lingkungan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi bagi usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Mengenai penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sehubungan dengan uraian tersebut diatas, dalam rangka mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 89