DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2017

Nomor
15
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Dalam rangka memenuhi modal dasar untuk mewujudkan tujuan pendirian PT. (Persero) BPR Jwalita, pemerintah daerah menyetor sejumlah Rp.19.450.000.000,00 (sembilan belas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4) disebutkan bahwa kekurangan modal dasar disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah adalah sejumlah Rp.12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah)

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…