Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek. Ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 22 Desember 2017 BUPATI TRENGGALEK, TTD EMIL ELESTIANTO Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 22 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, TTD ALI MUSTOFA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 17 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR: 419-15/2017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ANIK SUWARNI Nip . 19650919 199602 2 001 PARAF KOORDINASI KETUA PANSUS I Drs. SUKARODIN, M.Ag. KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, S.H..M.Si. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA I. UMUM Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita, disebutkan bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar untuk mewujudkan tujuan pendirian PT. (Persero) BPR Jwalita, pemerintah daerah menyetor sejumlah Rp.19.450.000.000,00 (sembilan belas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4) disebutkan bahwa kekurangan modal dasar disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah adalah sejumlah Rp.12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah). Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa sumber modal BPR terdiri atas penyertaan modal, hibah dan sumber modal lainnya, lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan penyertaan modal daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa penyertaan modal daerah kepada BPR dilakukan untuk pendirian dan penambahan modal, disamping itu dalam Pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian BPR ditujukan untuk memenuhi modal dasar atau nama lainnya. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan ayat
(2)disebutkan bahwa penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD. PARAF KOORDINASI KETUA PANSUS I Drs. SUKARODIN, M.Ag. KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, S.H..M.Si. Selanjutnya dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. II. PASAL DEMI PASAL