1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek.
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
7.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah dan berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.
9.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham.
10.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas.
11.Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perumda yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.
12.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
13.Pemegang Saham adalah orang atau badan yang menyertakan sahamnya dalam Perseroda.
14.Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
15.Dewan Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda.
16.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
17.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
18.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
19.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen BUMD untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi BUMD sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
20.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
21.Privatisasi adalah penjualan saham Perseroda dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat.
22.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu BUMD atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMD lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMD yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMD yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMD yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
23.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua BUMD atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu BUMD baru.
24.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham/modal BUMD yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas BUMD tersebut.
25.Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMD untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva BUMD beralih karena hukum kepada dua BUMD atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva BUMD beralih karena hukum kepada satu BUMD atau lebih.
26.Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawa pengawasan hakim pengawas.