1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
7.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
8.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan pengangggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10.Desa adalah desa dalam Kabupaten Trenggalek yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 6 (enam) tahun.
13.Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
14.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah.
15.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
16.Analisis Gender adalah proses analisis data Gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
17.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki- laki.
18.Anggaran Responsif Gender, yang selanjutnya disingkat ARG, adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang berasal dari berbagai sumber pendanaan yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender.
19.Sistem Data Gender dan Anak adalah pelembagaan penyelenggaraan data Gender dan anak yang terdiri dari komponen-komponen peraturan, lembaga, dan mekanisme di di Daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif Gender dan peduli anak.
20.Data Terpilah adalah data yang disusun menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.
21.Focal Point Pengarusutamaan Gender, yang selanjutnya disebut Focal Point PUG, adalah wadah fasilitasi dan dukungan terhadap organisasi terkait pelaksanaan PUG pada lembaga tersebut.
22.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender, yang selanjutnya disebut Pokja PUG, adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagi instansi dan Perangkat Daerah di Daerah.
23.Musyawarah Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya yang selanjutnya disebut Musrena Keren adalah forum musyawarah yang diikuti oleh dan untuk mewadahi aspirasi perempuan, anak, disabilitas dan kelompok rentan lainnya yang diselenggarakan di tingkat Desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten guna mendukung perencanaan pembangunan Daerah.
24.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah Unit Pelaksanan Teknis Daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi perlindungan khusus dan masalah lainnya.
25.Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak adalah lembaga layanan konsultasi keluarga sebagai bentuk perlindungan perempuan dan anak terpadu berbasis masyarakat untuk layanan pencegahan dan layanan rujukan.