Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ditetapkan di Panaragan pada tanggal 28 Juli 2016 BUPATI TULANG BAWANG BARAT, dto. UMAR AHMAD Diundangkan di Panaragan pada tanggal 29 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH dto. HERWAN SAHRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2016 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, Sofiyan Nur, S.Sos., M.IP Pembina NIP. 19770409 200212 1 008 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PROVINSI LAMPUNG: 01/TBB/2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BATU PUTIH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT I. UMUM Bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tulang Bawang Barat maka dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat guna memenuhi tuntutan perkembangan dan kemajuan di masa mendatang. Bahwa Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menunjukkan perkembangan di bidang kependudukan dan kemajuan diberbagai bidang lainnya sesuai dengan peranan dan fungsinya sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah melalui pemekaran wilayah Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut diatas bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan melalui pemekaran Kecamatan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi Daerah untuk melaksanakan Otonomi Daerah. Usulan pemekaran Kecamatan Gunung Terang dan pembentukan Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui surat Camat Gunung Terang Nomor : 130/18/IV.03/TBB/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Rencana Pemekaran Kecamatan Gunung Terang Tahun 2015 dan dikuatkan dengan Surat Pernyataan dan Berita Acara Dukungan Pemekaran Kecamatan Gunung Terang dari Pemerintahan Tiyuh di Kecamatan Gunung Terang. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat maka dipandang perlu membentuk Kecamatan Batu Putih yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL