d.Retribusi lapangan bulu tangkis 1) Untuk kegiatan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah 2) Untuk pertandingan yang dilakukan oleh 3) Untuk kegiatan komersil 4) Untuk latihan rutin siang 5) Untuk latihan rutin malam 5.000,- 3.000,- 5.000,- 10.000,- 3.000,- 20.000,- 10.000,- 50.000,- 10.000,- 350.000,- 0,- 3.000.000,- 0,- 3.250.000,- 25.000,- 0,- 300.000,- 1.000.000,- 2.000.000,- 3.000.000,- 4.000.000,- 50.000,- 0,- 200.000,- 30.000,- 40.000,- 0,- 300.000,- 2.000.000,- 75.000,- 85.000,- 0,- 300.000,- 2.000.000,- 75.000,- 85.000,- Per orang Per orang Sekali masuk Sekali masuk Sekali masuk Sekali masuk Per orang Per hari M2/bulan Unit/hari /hari /Malam /bulan /hari /hari /hari /hari /hari /latihan /hari /jam /jam /hari /hari /hari /malam /hari /hari /hari /malam Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ditetapkan di Panaragan pada tanggal 25 April 2019 BUPATI TULANG BAWANG BARAT dto UMAR AHMAD Diundangkan di Panaragan pada tanggal 26 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT, dto HERWAN SAHRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2019 NOMOR 123 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT, PROVINSI LAMPUNG : 01/853/TBB/2019 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Kemajuan pembangunan, perekonomian dan taraf hidup yang berkembang dalam masyarakat khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan memperhatikan indeks harga dan perubahan regulasi peraturan perundang-undangan yang baru, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Berdasarkan hal tersebut, maka sudah saatnya untuk dilakukan peninjauan kembali mengenai pengenaan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk digunakan dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, bahwa kebijakan Retribusi Daerah pada umumnya dan Retribusi Jasa Usaha pada khususnya dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Angka 1