1.Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang Barat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Penanggulangan . . .
5.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah, Pemerintah Daerah, yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
6.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
7.Kemiskinan adalah keadaan orang atau keluarga yang tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
8.Orang atau Keluarga Miskin adalah perseorangan atau keluarga yang memiliki kondisi ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar yang meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.
9.Masyarakat Miskin adalah keadaan sekumpulan orang atau keluarga yang tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
10.Indikator Kemiskinan adalah sejumlah pertanda yang terdapat pada orang atau keluarga yang dapat dijadikan dasar untuk menggolongkan orang atau keluarga tersebut dalam golongan miskin atau tidak miskin.
11.Data Kemiskinan adalah informasi tentang jumlah dan gambaran keluarga atau rumah tangga yang digolongkan miskin.
12.Pelaku Penanggulangan Kemiskinan adalah orang pribadi, lembaga, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan program dan/atau kegiatan Penanggulangan Kemiskinan.
13.Penerima manfaat Penanggulangan Kemiskinan adalah Keluarga Miskin dan rentan miskin Kabupaten Tulang Bawang Barat yang menerima pelayanan dan/atau bantuan dalam kegiatan Penanggulangan Kemiskinan.
14.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten, yang selanjutnya disebut TKPK Kabupaten, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
15.Tim Penanggulangan Kemiskinan, yang selanjutnya disebut TPK, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk Penanggulangan Kemiskinan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan tiyuh.
16.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.
17.Perlindungan . . .
17.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
18.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.