Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ditetapkan di Panaragan pada tanggal 22 januari 2024 Pj. BUPATI TULANG BAWANG BARAT, Dto. M. FIRSADA Diundangkan di Panaragan pada tanggal 23 januari 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT, Dto. NOVRIWAN JAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2024 NOMOR 175 REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT, PROVINSI LAMPUNG NOMOR 133 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, Budi Sugiyanto, SH.,MH. Pembina NIP. 19780522 201001 1 009 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN PERATURAN DI TIYUH I. UMUM Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta beberapa peraturan pelaksanaannya, materi-materi pokok mengenai tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan peraturan perundang-undangan terdapat penyempurnaan yang signifikan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Pedoman Penyusunan Peraturan di Tiyuh yang cukup diatur dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Peraturan Di Tiyuh, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga harus dilakukan pencabutan. II. PASAL DEMI PASAL