Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ditetapkan di Panaragan pada tanggal 5 Januari 2024 Pj. BUPATI TULANG BAWANG BARAT, Dto. M. FIRSADA Diundangkan di Panaragan pada tanggal 5 Januari 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT, Dto. NOVRIWAN JAYA BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2024 NOMOR.25 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, Budi Sugiyanto, SH.,MH. Pembina NIP. 19780522 201001 1 009 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS TIYUH INDRALOKA II KECAMATAN WAY KENANGA PETA TIYUH INDRALOKA II Pj. BUPATI TULANG BAWANG BARAT, Dto. M. FIRSADA Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, Budi Sugiyanto, SH.,MH. Pembina NIP. 19780522 201001 1 009