1.Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang Barat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Satuan . . .
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan Daerah dan peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
7.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
8.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kepala Satpol PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulang Bawang Barat.
9.Ketertiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan peraturan perundang- undangan.
10.Ketenteraman Masyarakat adalah situasi dan kondisi yang bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
11.Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
12.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati.
13.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati.
14.Peraturan Bupati adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
15.Penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati adalah suatu upaya atau tindakan agar Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati ditaati oleh masyarakat dan/atau yang berhubungan dengan Pemerintah Daerah.
16.Penyidik . . .
16.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang dan tugas khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
17.Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Wasmatlitrik adalah serangkaian tindakan PPNS untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya.
18.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang, tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
19.Pembinaan adalah upaya dalam bentuk pengawasan, penyuluhan dan penindakan.
20.Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
21.Non Yustisial adalah tindakan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum berupa peringatan dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
22.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum antara lain jalan, trotoar, taman, dan tempat umum lainnya.
23.Fasilitas Sosial adalah fasilitas atau tempat tertentu yang biasa digunakan masyarakat, antara lain tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, olahraga, pusat perbelanjaan, niaga pemerintah, pelayanan umum, rekreasi/wisata, dan tempat pemakaman umum.
24.Tempat Umum adalah tempat yang meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum dan Fasilitas Sosial yang dimiliki dan dikelola oleh Daerah.
25.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
26.Penyelenggaraan . . .
26.Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Bupati dan kepalo tiyuh.
27.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau tiyuh dibentuk oleh lurah dan/atau kepalo tiyuh untuk melaksanakan Linmas.
28.Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.
29.Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas yang selanjutnya disebut peningkatan kapasitas adalah peningkatan kemampuan dan keterampilan Anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan Anggota Satlinmas.
30.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
31.Lurah adalah pimpinan Kelurahan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
32.Tiyuh sebutan nama lain dari desa yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
33.Kepalo Tiyuh adalah pimpinan Pemerintahan Tiyuh yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepalo Tiyuh yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Tiyuh.
34.Kepala Satuan Linmas yang selanjutnya disebut Kepala Satlinmas adalah Kepalo Tiyuh/Lurah yang memimpin penyelenggaraan Linmas di Tiyuh/Kelurahan.
35.Satuan Tugas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan Bupati yang berada di Satpol PP, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan linmas di Daerah.