Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Ringkasan
Peyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan berdasarkan prinsip:
Tujuan Peraturan Daerah ini meliputi:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
BAB II
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Kepengurusan PPWK terdiri atas:
Susunan kepengurusan PPWK:
Ketentuan mengenai pembentukan, tugas dan fungsi PPWK diatur dengan Peraturan Bupati.
Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan ditujukan antara lain kepada:
Membuka PDF…