1.Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat;
4.Dinas adalah Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat;
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6.Sungai adalah aliran air yang besar dan memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara).
7.Rawa adalah adalah lahan genangan air secara ilmiah yang terjadi terus- menerus atau musiman akibat drainase yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisika, kimiawi dan biologis.
8.Waduk adalah danau alam atau danau buatan, kolam penyimpan atau pembendungan sungai yang bertujuan untuk menyimpan air.
9.Lebak lebung adalah kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami, lebak merupakan kawasan rawa yang genangan airnya dipengaruhi air hujan atau luapan sungai.
10.Perairan adalah suatu kumpulan massa air pada suatu wilayah tertentu, baik yang bersifat dinamis (bergerak atau mengalir) seperti laut dan sungai maupun statis (tergenang) seperti danau. Perairan ini dapat merupakan perairan tawar, payau, maupun asin (laut).
11.Bahan beracun adalah segala bahan yang mengandung racun/zat kimia atau bahan lain yang dapat mematikan.
12.Bius adalah segela jenis bahan yang mengandung racun atau bahan lain yang dapat membuat ikan mudah untuk diangkat.
13.Alat listrik adalah segala alat-alat yang mengandung arus listrik.
14.Bahan peledak adalah segala jenis bahan yang dapat meledak sehingga dapat mengakibatkan matinya ikan dan plasma nutfah.
15.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaaan dan pemanfaatan sumber daya perairan di daerah;
16.Sumberdaya ikan adalah semua jenis ikan termasuk jenis biota perairan lainnya;
17.Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang- undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati;
18.Pencemaran sumber daya ikan adalah tercampurnya sumberdaya ikan dengan mahluk hidup, zat, energy dan/komponen lain akibat perbuatan manusia sehinnga sumber daya ikan menjadi terganggu, rusak atau tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya dan/atau berbahaya bagi yang memanfaatkannya;
19.Kerusakan sumber daya ikan adalah terjadinya penurunan potensi sumber daya ikan yang dapat membahayakan kelestariannya di suatu lokasi perairan tertentu yang disebabkan oleh seseorang atau badan hukum yang telah menimbulkan gangguan sedemikan rupa terhadap keseimbangan sumber daya ikan;
20.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan untuk menangkap ikan, membudidayakan ikan, mengangkut ikan, pendinginan/pengawetan ikan, mengumpulkan ikan dan atau membesarkan ikan termasuk pasca panen serta kegiatan wisata game fishing/pemancingan untuk tujuan komersial;
21.Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut;
22.Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.
23.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan;
24.Wilayah Pengelolaan Perikanan yang selanjutnya disingkat WPP adalah pengelolaan sumber daya perikanan di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang merupakan bagian dari kekayaan dan potensi sumber daya ikan;
25.Pengawasan adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk tercapainya kesadaran dan kepatuhan pada pemanfaatan sumber daya ikan terhadap peraturan dan perundangan serta tegaknya hukum perikanan demi ketertiban pemanfaatan sumber daya perikanan;
26.Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetika untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan;
27.Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disingkat POKMASWAS adalah kelompok masyarakat yang dibentuk atas inisiatif masyarakat yang merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang terdiri dari unsur nelayan, tokoh masyarakat, tokoh adat, Lembaga Swadaya Masyarakat, pembudidaya yang memiliki komitmen dan peduli terhadap kelestarian sumberdaya ikan, yang telah dikukuhkan dengan Keputusan Bupati.