1.Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang .
3.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang.
4.Dinas adalah Dinas Pasar Kabupaten Tulang Bawang.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
6.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mail, piasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
7.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Desa, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau . koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
8.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
9.Minimarket adalah bangunan gedung dengan luas kurang dari 400 m2, dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang secara eceran dan hanya terdiri dari satu penjual dengan sistem pelayanan mandiri.
10.Outlet/ gerai adalah tempat melaksanakan kegiatan usaha inimarket.
11.Surat Persetujuan Perubahan Waktu Operasional adalah surat yang berisikan persetujuan perubahan waktu operasional Minimarket.
12.Izin Usaha Minimarket, selanjutnya disingkat IUM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Minimarket yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
13.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah.
14.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
15.Pengelola Bangunan Gedung adalah seseorang atau badan hukum yang melakukan pengelolaan terhadap bangunan gedung pusat perbelanjaan dan/atau toko modern termasuk melakukan perawatan dan pemeliharaan.
16.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
17.Jalan Arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
18.Jalan Kolektor adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
19.Jalan Lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
20.Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
21.Sistem jaringan jalan primer adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
22.Sistem Jaringan Jalan Sekunder adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
23.Perkulakan adalah tempat atau kompleks pembelian barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
24.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang ada.
25.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mengupayakan pemberdayaan, dan mengevaluasi pengelolaan pasar tradisional dan pasar modern.
26.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang.