1.Pemerintahan Daerah adalah pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang
4.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tulang Bawang.
6.Menteri adalah kementerian yang membidangi urusan kampung.
7.Kecamatan adalah wilayah keija Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
8.Desa adalah desa dan desa adat yang selanjutnya disebut Kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Kampung adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan 5
10.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dan Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
11.Kepala Kampung adalah Kepala Kampung dalam Kabupaten Tulang Bawang.
12.Penjabat Kepala Kampung adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat oleh Bupati dalam hal teijadi kekosongan jabatan kepala kampung untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang dan kewajiban kepala kampung dalam kurun waktu tertentu.
13.Perangkat Kampung adalah Perangkat Kampung di Kabupaten Tulang Bawang, dan merupakan unsur pembantu Kepala Kampung dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
14.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disebut BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
15.Kelurahan adalah wilayah keija lurah sebagai perangkat kecamatan.
16.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Kampung berdasarkan usul dan prakarsa masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Kampung.
17.Lembaga adat adalah lembaga yang telah tumbuh dan berkembang dalam sejarah masyarakat hukum adat, berwenang untuk menata dan menyelesaikan permasalahan kehidupan masyarakat setempat.
18.Musyawarah Kampung adalah musyawarah antara BPK, Pemerintah Kampung, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPK untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
19.Peraturan Kampung adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas dan disepakati bersama BPK.
20.Keuangan Kampung adalah semua hak dan kewajiban Kampung yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Kampung.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang selanjutnya disingkat APBKampung adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kampung dan BPK, yang ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
22.Badan Usaha Milik Kampung, selanjutnya disebut BUMKampung, adalah badan usaha yang seluruh atau 6 sebagian besar modalnya dimiliki oleh Kampung melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Kampung yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besamya kesejahteraan masyarakat Kampung.
23.Dana Kampung adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Kampung yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
24.Alokasi Dana Kampung, selanjutnya disingkat ADK, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
25.Kawasan Kampung adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkampungan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan social, dan kegiatan ekonomi.
26.Bakal Calon Kepala Kampung adalah penduduk kampung setempat dan atau kampung hasil pemekaran yang mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan kepala kampung untuk menjadi bakal calon kepala kampung.
27.Calon Kepala Kampung adalah bakal calon kepala kampung yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala kampung sebagai calon yang berhak dipilih dalam pemilihan kepala kampung.
28.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kepala kampung.
29.Daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar.
30.Panitia Pemilihan Kepala Kampung Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk oleh Bupati ditingkat Kabupaten guna mendukung pelaksanaan pemilihan kepala kampung.
31.Panitia Pemilihan Kepala Kampung adalah Panitia yang dibentuk oleh BPK untuk menyelenggarakan proses pemilihan kepala kampung.
32.Pemilih adalah Penduduk Kampung yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
33.Kepala Kampung Terpilih adalah Calon Kepala Kampung yang telah mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Kampung. 7
33.Kepala Kampung Terpilih adalah Calon Kepala Kampung yang telah mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Kampung.
34.Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat Kampung yang membantu Kepala Kampung untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Kampung.
35.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Kampung.
36.Pengawasan adalah tindakan melakukan supervise, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Kampung.
37.Hari adalah hari kerja.
38.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang. BABU PENATAAN KAMPUNG