1.Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Tulang Bawang.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah lembaga Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pertanahan, perizinan, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup.
6.Dinas adalah lembaga Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang komunikasi, dan informatika.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
9.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
10.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara. ll. Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
12.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
13.Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
14.Jaringan utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/ Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
15.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
16.Perusahaan nasional adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.
17.Menara Bersama adalah menara yang digunakan secara bersama oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station/ BTS).
18.Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
19.Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
20.Cell Plan adalah dokumen perencanaan dan pembuatan zona - zona untuk penempatan menara telekomunikasi seluler dengan menggunakan standar teknik perencanaan jaringan seluler yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan coverage area layanan dan kapasitas trafik layanan seluler. Disamping itu juga dibuat dengan mengharmonisasikan kepentingan teknis seluler dan keindahan lingkungan yang menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di pemerintah daerah terkait dengan RUTRW (rencana Umum Tata Ruang dan Wilayah) dan akan menjadi bagian dari Rencana Detail di Kabupaten Tulang Bawang.
21.Pembangunan adalah kegiatan pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyedia menara di atas tanah/lahan milik Pemerintah Daerah atau milik masyarakat secara perseorangan maupun lembaga.
22.Pengoperasian adalah seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi selama jangka waktu perjanjian.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
24.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang.