1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
3.Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
8.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
9.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang mcmiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berada di Kabupaten Tulang Bawang.
10.Pemerintahan Kampung adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dan Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
12.Batas adalah tanda pemisah antara Kampung yang bersebelahan baik berupa batas alam, maupun batas buatan. Batas Alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai, pantai, danau dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai Batas Kampung.
13.Batas Buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai Batas Kampung.
14.Batas Kampung adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu Kampung dengan Kampung lain.
15.Penetapan Batas Kampung adalah proses penetapan Batas Kampung secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
16.Penegasan Batas Kampung adalah proses pelaksanaan di lapangan dengan memberikan tanda Batas Kampung berdasarkan hasil penetapan.
17.Penataan adalah suatu kegiatan perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan batas-Batas Kampung.
18.Peta Dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
19.Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan.
20.Peta Kampung adalah peta yang menyajikan semua unsur Batas Kampung yang telah ditegaskan dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
21.Peta Batas Kampung adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas.
22.Prinsip-prinsip Geodesi adalah sualu tata cara atau metode pengambilan data ukuran menggunakan peralatan survey, baik data pengukuran posisi mendatar maupun data pengukuran posisi vertikal, termasuk metode perhitungan dan metode penyajian informasi.
23.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang.