1.Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang .
6.SKPD yang Berwenang adalah SKPD yang berwenang dalam bidang pengendalian lingkungan hidup di Kabupaten Tulang Bawang.
7.SKPD Perizinan adalah SKPD yang berwenang di bidang perizinan di Kabupaten Tulang Bawang.
8.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada pada SKPD yang berwenang yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Bupati.
9.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
10.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya; ll.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
12.Pengendalian pengelolaan limbah B3 adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan akibat limbah B3.
13.Pengelola Limbah B3 adalah orang dan/atau badan hukum yang melakukan pengelolaan limbah B3.
14.Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
15.Penghasil limbah B3 adalah orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3.
16.Pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3.
17.Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengangkutan limbah B3.
18.Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3.
19.Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3.
20.Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan penimbunan limbah B3.
21.Penyimpanan limbah B3 adalah kegiatan mcnyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.
22.TPS adalah Tempat Penyimpanan Sementara.
23.Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
24.Pengumpulan limbah B3 skala kabupaten adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 yang bersumber dari wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
25.Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3.
26.Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) dan/atau perolehan kembali (recovery) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
27.Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun.
28.Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
29.Izin adalah izin pengelolaan limbah B3 yang meliputi izin penyimpanan sementara dan/atau izin pengumpulan skala kabupaten dan/atau izin dumping.
30.Pemohon adalah orang yang mengajukan permohonan izin pengelolaan limbah B3.
31.Badan usaha adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 sebagai kegiatan utama dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3 yang bersumber bukan dari kegiatan sendiri dan dalam kegiatan akte notaris pendirian badan usaha tertera bidang atau sub bidang pengelolaan limbah B3.
32.Dokumen limbah B3 adalah dokumen resmi kegiatan pengelolaan limbah B3 yang ditandatangani oleh penghasil limbah B3 dan pengelola limbah B3 yang telah memiliki izin.
33.Pengawasan adalah upaya terpadu yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang yang meliputi pemantauan, pengamatan dan evaluasi terhadap sumber pencemar.
34.Pemulihan lingkungan adalah rangkaian kegiatan pelaksanaan pembersihan dan/atau pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar limbah B3 sehingga sesuai fungsinya kembali.
35.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
36.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang yang memuat ketentuan pidana.
37.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang.