1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
3.Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang.
6.Pemerintahan Daerah adalah penyelen'ggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945;
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang;
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang membidangi jalan dan perhubungan;
9.Status jalan adalah pengelompokan jalan umum berdasarkan kepemilikannya menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan daerah dan jalan desa;
10.Fungsi jalan adalah pengelompokan jalan umum berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan dimana jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal dan jalan lingkungan;
11.Kelas jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor;
12.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan- nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas baik yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaann tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan tol dan jalan kabel;
13.Jalan nasional adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat;
14.Jalan daerah adalah jalan lokal yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan jalan provinsi yang menghubungkan antar daerah;
15.Jalan provinsi adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
16.Jalan kabupaten adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten;
17.Jalan desa adalah jalan lingkungan primer/ sekunder dan jalan lokal primer/ sekunder yang tidak termasuk dalam jalan daerah dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpemukiman di dalam desa;
18.Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan;
19.Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan;
20.Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan;
21.Pembangunan jalan adalah kegiatan pemprograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan;
22.Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan pembangunan jalan;
23.Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai kewenangannya;
24.Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hirarki;
25.Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi;
26.Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi;
27.Jalan lingkungan adalah jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan pedesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan pedesaan;
28.Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan;
29.Nama jalan adalah suatu nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta jalan;
30.Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan. Yang termasuk dalam fasilitas umum ini antara lain jaringan listrik, jaringan telkom, jaringan air bersih, jaringan distribusi gas dan bahan bakar lainnya, jaringan sanitasi dan sejenisnya;
31.Jumlah Berat yang Diperbolehkan selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
32.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang.