1.Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Tulang Bawang.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesehatan.
6.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesehatan.
7.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
8.Air Susu Ibu Eksklusif adalah air susu ibu yang dibenkan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa tambahan cairan lain seperti susu formula, sari buah, madu, air teh, air putih dan lain-lain serta tanpa tambahan makanan padat seperti buah-buahan, bubur susu, biskuit, bubur nasi, tim dan lain-lain, kecuali obat dan vitamin atas rekomendasi tenaga kesehatan.
9.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
10.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalan bayi setelah dipotong tali pusarnya segera diletakkan tengkurap di dada ibunya untuk dapat menyusu sendiri tanpa bantuan paling singkat 30 (tiga puluh) menit sampai 1 (satu) jam.
11.Pengertian indikasi medis Inisiasi Menyusu Dini adalah keadaan kesehatan ibu dan/atau bayi yang tidak memungkinkan pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini.
12.Pengertian indikasi medis Air Susu Ibu adalah keadaan kesehatan ibu dan/atau bayi yang tidak memungkinkan pemberian Air Susu Ibu.
13.Fasilitas khusus adalah ruangan laktasi yang digunakan untuk kegiatan menyusui, memerah, dan menyimpan Air Susu Ibu, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, minimal mehputi meja dan kursi, tempat cuci tangan dan tempat menyimpan Air Susu Ibu perah.
14.Keluarga adalah suami, anak atau keluarga sedarah dalam gans lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
15.Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti Air Susu Ibu untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
16.Produk bayi lain adalah produk bayi yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui meliputi segala bentuk susu dan pangan bayi lainnya, botol susu, dot dan empeng. 17 Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemenntah Daerah dan/ atau masyarakat. . . .
18.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan din dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
19.Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
20.Tempat sarana umum adalah tempat-tempat yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas.
21.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang.