1.Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
3.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD.
6.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suarni, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
7.Sehat adalah suatu kondisi dimana segala sesuatu berjalan normal dan bekerja sesuai fungsinya dan sebagaimana mestinya.
8.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
9.Keluarga Sehat adalah keluarga yang mempunyai pengetahuan, kesadaran, kemampuan dan kemauan untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
10.Penyelenggaraan Keluarga Sehat adalah upaya untuk mewujudkan keluarga berperilaku hidup bersih dan sehat. 4
11.Perilaku Hidup Sehat adalah pengetahuan, sikap dan tindakan proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan ibu, kesehatan bayi dan anak, kesehatan remaja, dan kesehatan lanjut usia.
12.Perilaku Hidup Bersih adalah pengetahuan, sikap dan tindakan proaktif untuk memelihara kesehatan lingkungan dengan penyediaan jamban keluarga, pengelolaan limbah rumah tangga dan pengelolaan air minum rumah tangga.
13.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disebut PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang atau keluarga dapat menolong diri sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.
14.Derajat kesehatan adalah sesuatu yang yang ingin dicapai dalam bidang kesehatan.
15.Derajat kesehatan keluarga dan masyarakat yang optimal adalah tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dicapai pada suatu saat yang sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus.
16.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menimbulkan kemampuan masyarakat untuk mendukukung terwujudnya perilaku hidup bersih dan sehat.
17.Pembangunan berwawasan kesehatan adalah pembangunan yang berorientasi mengedapankan upaya promotif dan preventif pada masalah kesehatan, dengan melibatkan partisipasi aktif balk yang berupa kegiatan individu, keluarga, kelompok masyarakat, instansi pemerintah ataupun swasta.
18.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikasi melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan yang mengabdikan diri di bidang kesehatan sesuai keahlian dan kompetensi yang dimiliki, jenis tenaga tertentu memerlukan izin untuk melakukan pelayanan kesehatan.
19.Ibu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil, bersalin, nifas, dan menyusui.
20.Bayi baru lahir atau disebut neonatal adalah anak usia 0 hari sampai dengan 28 hari.
21.Bayi adalah anak usia 0 bulan sampai dengan 11 bulan 28 hari.
22.Anak balita adalah anak usia 0 bulan sampai dengan 59 bulan.
23.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.
24.Remaja adalah seseorang yang berusia 10 sampai dengan 19 tahun dan belum kawin.
25.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabu paten Tulang Bawang