Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017-2022 dengan Peraturan Daerah. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Sistematika RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
BAB IX
BAB III
Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Seluruh perencanaan pembangunan Daerah dan perangkat Daerah 5 (lima) tahunan dan tahunan yang disusun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017-2022 berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Diundangkan di Menggala pada tanggal 1 Sf P 018 SEKRETARIS DAERAH BUPATI TULANG BAWAN Ditetapkan di pada tanggal|3 p V* fa?2 18 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG NOMOR ƒ^2[ PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 0^ TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2017-2022 I. Penjelasan Umum Sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan teknisnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih harus menyusun rencana pembangunan jangka menengah sesuai periode jabatannya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Penyusunan RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017-2022 menggunakan pendekatan perencanaan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017-2022 merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2017. RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017-2022 disusun dengan berdasar pada arah kebijakan RPJPD Tahun 2005-2025, memperhatikan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2015- 2019 dan RPJMN Tahun 2015-2019. Strategi, kebijakan dan program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disusun diarahkan agar dapat mewujudkan sasaran pembangunan daerah dan mendukung pencapaian sasaran yang ditetapkan pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah pusat. II. Penjelasan Pasal demi Pasal
BAB IX
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Membuka PDF…