Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
6.Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan perundang undangan.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebcsar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan olch Pemcrintah Dacrah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. 1 0 . Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang undangan. I l . Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender ataujangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak terutang. 1 2 . Subjek Retribusi adalah orang pribadi menggunakan/menikmati pelayanan barang, perzmnan. 1 3 . Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut pcraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. 1 4 . Badan adalah sekumpulan orang dan/ a tau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik dacrah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persckutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 15.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang - 2 selanjutnya disingkat dengan PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/ a tau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Sadan. atau badan yang jasa, dan/ a tau 1 6 . Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. 1 7 . Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam a tau dilckatkan sccara tetap diatas permukaan bumi dan dibawah permukaan bumi. 1 8 . Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 1 9 . Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas pcrolchan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
20.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Sadan. 2 1 . H a k atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
22.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ a tau jasa tertentu.
23.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/ a tau diserahkan kepada konsumen akhir.
24.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan oleh Restoran.
25.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atauMinuman dengan dipungut bayaran.
26.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. 27.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/ a tau fasilitas lainnya.
28.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan a tau penyelenggaraan tem pat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
29.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa pcnycdiaan a tau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rckreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
30.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. 3 1 . Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
32.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/ a tau pemanfaatan air tanah.
33.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah a tau batuan di bawah permukaan tanah.
34.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
35.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batubara.
36.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
37.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
38.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
39.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh daerah atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
40.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh daerah atas Pokok Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 • Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, pcnentuan bcsarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
42.Surat Pemberitahuan Pajak Dacrah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Dacrah.
43.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjck dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
44.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak d a n / a t a u sanksi a d m i n i s t r a t i f berupa bunga dan/ a tau denda.
45.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dan retribusi Daerah.
46.Jasa Urn um adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 4 7. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan a tau diberikan olch Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
48.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Dacrah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepcntingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
49.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat S K R D adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
50.Sadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau u n i t satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja pcrangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. 5 1 . Pelayanan Kebersihan adalah kegiatan yang meliputi pengambilan pengangkutan dan pembuangan scrta penyediaan lokasi pembuangan/ pemusnahan sampah rumah tangga, industri dan perdagangan tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman dan ruangan / tempat umum.
52.Sampah adalah benda-benda atau barang yang tidak berguna dan/atau oleh pemakaiannya dianggap mengganggu kcbersihan lingkungan.
53.Retribusi Pelayanan Kebersihan adalah pembayaran atas pelayanan kebcrsihan yang diselcnggarakan olch Pemerintah Daerah.
54.Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemakai tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan olch Bupati.
55.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar berupa halaman/pelataran, kios dan/atau los yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
56.Retribusi Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar / pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
57.Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir diluar badan jalan adalah pembayaran atas penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola olch Pemerintah Daerah.
58.Retribusi Penyediaan Penginapan/ Pesanggrahan/Villa adalah pembayaran atas penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/ aatu dikelola oleh Pemerintah Daerah.
59.Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan Ternak adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
60.Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepclabuhan yang disedikan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 6 1 . Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimilki, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
62.Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah.
63.Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah adalah Pembayaran ataspemanfaatan aset daerah, antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan, pemakaian kendaraan/alat-alat berat, Laboratorium dan sarana lainnya milik Daerah.
64.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
65.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
66.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
67.Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya yang melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gcdung.
68.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggarannya fungsi Bangunan Gedung.
69.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.