1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Camat adalah Camat di Kabupaten Tanggamus.
5.Pekon adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Kepala Pekon adalah Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus.
7.Juru Tulis adalah Juru Tulis dalam Kabupaten Tanggamus.
8.Dana Pekon adalah dana yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Kampung yang ditranfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran Pemerintahan, Pembinaan kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
9.Alokasi Dana Pekon, selanjutnya disingkat ADP, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
10.Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota.
11.Pemerintahan Pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Pemerintah Pekon adalah Kepala Pekon dibantu perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pekon.
13.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945.
14.Badan Hippun Pemekonan adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan di tetapkan secara demokratis.
15.Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Pekon yang selanjutnya disingkat PTPKP adalah unsur perangkat Pekon yang membantu Kepala Pekon untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Pekon.
16.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Pekon adalah Kepala Pekon atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Pekon.
17.Juru Tulis Pekon adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
18.Musyawarah Pekon adalah musyawarah antara Badan Himpun Pemekonan, Pemerintah Pekon, dan unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Himpun Pemekonan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
19.Pembangunan Pekon adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Pekon.
20.Keuangan Pekon adalah semua hak dan kewajiban Pekon yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Pekon.
21.Pengelolaan Keuangan Pekon adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Pekon.
22.Rencana Kerja Pemerintah Pekon, selanjutnya disebut RKPekon, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon untuk jangka waktu 1 (satu) tabun.
23.Pemberdayaan Masyarakat Pekon adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program , kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan perioritas kebutuhan Masyarakat Pekon.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, yang selanjutnya disingkat APBPekon, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Pekon.
27.Rencana Anggaran biaya dan kegiatan yang selanjutnya disingkat RAB Dana Pekon, adalah dokumen yang memuat rincian biaya dan kegiatan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Dana Pekon oleh Pemerintah Pekon.
28.Sisa lebih perhitungan anggaran, yang selanjutnya disebut SILPA, adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
29.Bendahara Pekon adalah perangkat Pekon yang ditunjuk oleh Kepala Pekon untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan Pekon dalam rangka pelaksanaan APBPekon.
30.Rekening Kas Pekon adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Pekon yang menampung seluruh penerimaan Pekon dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Pekon pada Bank yang ditetapkan.
31.Penerimaan Pekon adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan pekon yang masuk ke APBPekon melalui rekening kas pekon.
32.Pengeluaran Pekon adalah Uang yang dikeluarkan dari APBPekon melalui rekening kas pekon.
33.Surplus Anggaran Pekon adalah selisih lebih antara pendapatan pekon dengan belanja pekon.
34.Defisit Anggaran pekon adalah selisih kurang antara pedapatan pekon dengan belanja pekon.
35.Peraturan Pekon adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Pekon setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Hippun Pemekonan.
36.Peraturan Kepala Pekon adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Kepala Pekon yang bersipat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Pekon dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
37.Keputusan Kepala Pekon adalah Keputusan yang ditetapkan oleh kepala Pekon yang bersipat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pekon maupun Peraturan kepala Pekon.