Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Ditetapkan di Menggala pada tanggal OK-tt>fc>fcr 2017 BUPATI TULANG BAWANG, ttd HANAN A. ROZAK Diundangkan di Menggala pada tanggal 4 Ois.+Dt?®.r 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG, ttd SOBRI BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2017 NOMOR : SALINAN SE SUAl DENGAN ASLIN^-^ KEPALA BAGIAN HUKUM^AN PERUNDANG -UJJDAflGAN, ANüARI , SH. MH W PEMBINA /IV A NIP. 19780117 199803 1 003 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR : TAHUN 2017 TANGGAL : 4 Oktober 2017 STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2018 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI
a.Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya dan Pengguna Barang adalah Pejabat Pemegang Kewenangan pengguna barang milik daerah;
b.Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran/Barang dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Untuk Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai PPK, jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 6 (enam) orang termasuk Pembuat Daftar Gaji;
c.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran;
d.PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) adalah Pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program sesuai dengan bidang tugasnya;
e.PEJABAT PENATAUSAHA KEUANGAN SKPD/PENGUJI TAGIHAN adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD; f, Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% dari pagu yang dikelola;
g.Besaran Honorarium Jura Bayar Gaji SKPD dan Tunjangan pada Belanja Tidak Langsung yang diperhitungkan tidak termasuk untuk Belanja Pegawai pada Kelompok Belanja Langsung; dan
h.Pengurus Barang adalah Pejabat/pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah yang berada di luar / kewenangan bendaharawan barang. Keterangan : Orang/Bulan (OB). CATATAN : HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN DAERAH sebagaimana yang diatur pada point 1.1 s/d 1.8 tersebut, TIDAK DAPAT DIBERIKAN/ DIBAYARKAN, apabila kepada yang bersangkutan telah diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan/atau yang dipersamakan. NO, WoWÉaisO® gggRgg 1 2 3 4 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1.1 PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN (PA)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp. 50 juta OB 750.000 b.Nilai pagu dana di atas Rp. 50 Juta sd. Rp. 100 Juta OB 825.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. 100 Juta sd. Rp. 250 Juta OB 1.050.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp. 250 Juta sd. Rp. 500 Juta OB 1.225.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp. 500 Juta sd. Rp. 1 Milyar OB 1.450.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp. 1 Milyar sd.Rp. 2,5 Milyar OB 1.625.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp. 2,5 Milyar sd. Rp. 5 Milyar OB 1.850.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp. 5 Milyar sd. Rp. 10 Milyar OB 2.050.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp. 10 Milyar sd Rp. 15 Milyar OB 2.200.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp. 15 Milyar sd. Rp. 20 Milyar OB 2.400.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 20 Milyar sd. Rp. 25 Milyar OB 2.550.000
1.Nilai pagu dana di atas Rp. 25 Milyar sd Rp. 30 Milyar OB 2.700.000 m.Nilai pagu dana di atas Rp. 30 Milyar sd Rp. 45 Milyar OB 2.850.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp. 45 Milyar OB 2.950.000 1.2 PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp. 50 juta OB 625.000
b.Nilai pagu dana di utas Rp. 50 Juta sd. Rp. 100 Juta OB 800.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. 100 Juta sd. Rp. 250 Juta OB 1.025.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp. 250 Juta sd. Rp. 500 Juta OB 1.200.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp. 500 Juta sd. Rp. 1 Milyar OB 1.425.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp. 1 Milyar sd.Rp. 2,5 Milyar OB 1.600.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp. 2,5 Milyar sd. Rp. 5 Milyar OB 1.825.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp. 5 Milyar sd. Rp. 10 Milyar OB 2.025.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp. 10 Milyar sd Rp. 15 Milyar OB 2.175.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp. 15 Milyar sd. Rp. 20 Milyar OB 2.375.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 20 Milyar sd. Rp. 25 Milyar OB 2.525.000 1 V - * 1 NÖ -’-h 5ATUAN OM® 1 2 3 4 1. HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1.2 PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
1.Nilai pagu dana di atas Rp. 25 Milyar sd Rp. 30 Milyar OB 2.675.000 m.Nilai pagu dana di atas Rp. 30 Milyar sd Rp. 45 Milyar OB 2.825.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp. 45 Milyar OB 2.925.000 1.3 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
a.Nilai pagu dana sd. Rp. 50 Juta OB 475.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp. 50 Juta sd. Rp. 100 Juta OB 650.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. 100 Juta sd. Rp. 250 Juta OB 875.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp. 250 Juta sd. Rp. 500 Juta OB 1.050.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp. 500 Juta sd. Rp. 1 Milyar OB 1.275.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp. 1 Milyar sd. Rp. 2,5 Milyar OB 1.450.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp. 2,5 Milyar sd. Rp. 5 Milyar OB 1.675.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp. 5 Milyar sd. Rp. 10 Milyar OB 1.875.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp. 10 Milyar sd Rp. 15 Milyar OB 2.125.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp. 15 Milyar sd. Rp. 20 Milyar OB 2.325.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 20 Milyar sd. Rp. 25 Milyar OB 2.475.000
1.Nilai pagu dana di atas Rp. 25 Milyar sd Rp. 30 Milyar OB 2.625.000 m.Nilai pagu dana di atas Rp. 30 Milyar sd Rp. 45 Milyar OB 2.775.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp. 45 Milyar OB 2.875.000 1.4 PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
a.Nilai pagu dana sd. Rp. 50 Juta OB 325.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp. 50 Juta sd. Rp. 100 Juta OB 400.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. 100 Juta sd. Rp. 250 Juta OB 525.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp. 250 Juta sd. Rp. 500 Juta OB 600.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp. 500 Juta sd. Rp. 1 Milyar OB 725.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp. 1 Milyar sd. Rp. 2,5 Milyar OB 800.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp. 2,5 Milyar sd. Rp. 5 Milyar OB 925.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp. 5 Milyar sd. Rp. 10 Milyar OB 1.025.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp. 10 Milyar sd Rp. 15 Milyar OB 1.175.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp. 15 Milyar sd. Rp. 20 Milyar OB 1.375.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 20 Milyar sd. Rp. 25 Milyar OB 1.525.000
1.Nilai pagu dana di atas Rp. 25 Milyar sd Rp. 30 Milyar OB 1.675.000 m.Nilai pagu dana di atas Rp. 30 Milyar sd Rp. 45 Milyar OB 1.825.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp. 45 Milyar OB 1.925.000 1.5 PEJABAT PENATAUSAHA KEUANGAN SKPD (PPK-SKPD)
a.Nilai pagu dana sd. Rp. 50 Juta OB 350.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp. 50 Juta sd. Rp. 100 Juta OB 425.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. 100 Juta sd. Rp. 250 Juta OB 550.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp. 250 Juta sd. Rp. 500 Juta OB 625.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp. 500 Juta sd. Rp. 1 Milyar OB 750.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp. 1 Milyar sd. Rp. 2,5 Milyar OB 825.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp. 2,5 Milyar sd. Rp. 5 Milyar OB 950.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp. 5 Milyar sd. Rp. 10 Milyar OB 1.050.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp. 10 Milyar sd Rp. 15 Milyar OB 1.200.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp. 15 Milyar sd. Rp. 20 Milyar OB 1.400.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 20 Milyar sd. Rp. 25 Milyar OB 1.550.000
1.Nilai pagu dana di atas Rp. 25 Milyar sd Rp. 30 Milyar OB 1.700.000 m.Nilai pagu dana di atas Rp. 30 Milyar sd Rp. 45 Milyar OB 1.850.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp. 45 Milyar OB 1.950.000 1.6 BENDAHARA PENGELUARAN / BENDAHARA PENERIMAAN OB 1.000.000 2 — 5ATUAN BIAYA NO URAIAN (Rp) 1 2 3 4 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU / BENDAHARA 7 PENER1MAAN PEMBANTU
a.Nilai pagu dana sd. Rp. 50 Juta OB 225.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp. 50 Juta sd. Rp. 100 Juta OB 250.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. 100 Juta sd. Rp. 250 Juta OB 275.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp. 250 Juta sd. Rp. 500 Juta OB 300.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp. 500 Juta sd. Rp. 1 Milyar OB 325.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp. 1 Milyar sd. Rp. 2,5 Milyar OB 350.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp. 2,5 Milyar sd. Rp. 5 Milyar OB 375.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp. 5 Milyar sd. Rp. 10 Milyar OB 400.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp. 10 Milyar sd Rp. 15 Milyar OB 425.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp. 15 Milyar sd. Rp. 20 Milyar OB 450.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 20 Milyar sd. Rp. 25 Milyar OB 475.000
1.Nilai pagu dana di atas Rp. 25 Milyar sd Rp. 30 Milyar OB 500.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp. 30 Milyar sd Rp. 45 Milyar OB 525.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp. 45 Milyar STAF PENGELOLA KEUANGAN/ PEMBANTU BENDAHARA / 1 8 PEMBUAT DOKUMEN OB 550.000
a.Nilai pagu dana sd. Rp. 50 Juta OB 200.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp. 50 Juta sd. Rp. 100 Juta OB 225.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. 100 Juta sd. Rp. 250 Juta OB 250.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp. 250 Juta sd. Rp. 500 Juta OB 275.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp. 500 Juta sd. Rp. 1 Milyar OB 300.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp. 1 Milyar sd. Rp. 2,5 Milyar OB 325.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp. 2,5 Milyar sd. Rp. 5 Milyar OB 350.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp. 5 Milyar sd. Rp. 10 Milyar OB 375.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp. 10 Milyar sd Rp. 15 Milyar OB 400.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp. 15 Milyar sd. Rp. 20 Milyar OB 425.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 20 Milyar sd. Rp. 25 Milyar OB 450.000
1.Nilai pagu dana di atas Rp. 25 Milyar sd Rp. 30 Milyar OB 475.000 m.Nilai pagu dana di atas Rp. 30 Milyar sd Rp. 45 Milyar OB 500.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp. 45 Milyar OB 525.000 1.9 JURU BAYAR GAJI SKPD DAN PENGURUS BARANG 850.000a. Juru Bayar Gaji SKPD
b.Pengurus Baranq : OB No PENGURUS BARANG KATEGORI 1 SATUAN BIAYA (Rp) 1) Dinas Pendidikan OB 1.500.000 2) Dinas Kesehatan OB 1,500.000 3) RSUD Menggala OB 1.500.000 4) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OB 1.500.000 5) Dinas Pertanian OB 1.500.000 No PENGURUS BARANG KATEGORI 2 SATUAN BIAYA (Rp) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan OB 1.000.000 u Pengembangan 2) Dinas Perhubungan OB 1.000.000_ 3) Dinas Lingkungan Hidup OB 1.000.000_ 4) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil OB 1.000.000 5) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak OB 1.000.000 6) Dinas Sosial OB 1.000.000 7) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah OB 1.000.000 8) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu OB 1.000.000 9) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan OB 1.000.000 1 O') Dinas Kepemudaan dan Olahraga OB 1.000.000 11) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah OB 1.000.000 12) Satuan Polisi Pamong Praja OB 1.000.000 13) Sekretariat Daerah OB 1.000.000 14) Sekretariat DPRD OB 1.000.000 3 NO URAIAN SATUAN BIAYA (RP) 1 2 3 4 1. HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1.9 JURU BAYAR GAJI SKPD DAN PENGURUS BARANG No PENGURUS BARANG KATEGORI 2 SATUAN BIAYA (Rp) 15) Badan Pendapatan Daerah OB 1.000.000 16) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah OB 1.000.000 17) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OB 1.000.000 18) Inspektorat OB 1.000.000 19) Kecamatan Menggala OB 500.000 20) Kecamatan Banjar Agung OB 500.000 21) Kecamatan Gedung Aji OB 500.000 22) Kecamatan Rawa Jitu Selatan OB 500.000 23) Kecamatan Gedung Meneng OB 500.000 24) Kecamatan Penawar Tama OB 500.000 25) Kecamatan Rawa Jitu Timur OB 500.000 26) Kecamatan Banjar Mergo OB 500.000 27) Kecamatan Penawar Aji OB 500.000 28) Kecamatan Menggala Timur OB 500.000 29) Kecamatan Rawa Pitu OB 500.000 30) Kecamatan Banjar Baru OB 500.000 31) Kecamatan Dente Teladas OB 500.000 32) Kecamatan Meraksa Aji OB 500.000 33) Kecamatan Gedung Aji Baru OB 500.000 34) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan OB 1.000.000 35) Badan Penanggulangan Bencana Daerah OB 1.000.000 36) Sekretariat DPK KORPRI OB 1.000.000 37) Dinas Ketahanan Pangan OB 1.000.000 38) Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Kampung/Kelurahan OB 1.000.000 39) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan OB 1.000.000 40) Dinas Komunikasi dan Informatika OB 1.000.000 41) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman OB 1.000.000 42) Dinas Penqedalian Penduduk dan Keluarga Berencana OB 1.000.000 OB 1.000.00043) Dinas Perdagangan 44) Dinas Perikanan OB 1.000.000
2.HONORARIUM PENGADAAN BARANG DAN JASA
a.Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/jasa diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Pejabat Pengadaan Barag/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukan langsung/pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.Honorarium Panitia Pengadaan Barang/jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP). Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi Panitia Pengadaan Barang/jasa dan Kelompok Kerja ULP untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.Honorarium Pengguna Anggaran diberikan dalam hal : 1) Melakukan penetapan pemenang atas pelelangan atau penyedian pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/kontruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau 2) Menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterangan : Orang/Paket (OP) dan Orang/Bulan (OB). Catatan Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/jasa atau anggota Panitia Pengadaan Barang/jasa dan Kelompok Kerja ULP telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka kepada Pejabat Pengadaan Barang/jasa atau anggota Panitia Pengadaan Barang/jasa dan Kelompok Kerja ULP tersebut tidak diberikan honorarium dimaksud. 4 NO .--y : " vURAIAN . y . ;:M; satuan . BIAYA W) 1234 2.HONORARIUMPENGADAANBARANGDANJASA 2.1HONORARIUMPEJABATPENGADAANBARANG/JASA HONORARIUMPANIITIAPENGADAANBARANGDAN 2.2KELOMPOKKERJAUNITLAYANANPENGADAANBARANG (KONSTRUKSI) a.Nilai pagu danasd.Rp.50Juta Ketua Anggota b.Nilai pagu danadiatasRp.50Jutasd.Rp.100Juta Ketua Anggota c.Nilai pagu danadiatasRp.100Jutasd.Rp.250Juta Ketua Anggota d.Nilai pagu danadiatasRp.250Jutasd.Rp.500Juta Ketua Anggota e.Nilai pagu danadiatasRp.500Jutasd.Rp.1Milyar Ketua Anggota f.Nilai pagu danadiatasRp.1Milyarsd.Rp.2,5Milyar Ketua Anggota g. Nilai pagu danadiatasRp.2,5Milyarsd.Rp.5Milyar Ketua Anggota h.Nilai pagu danadiatasRp.5Milyarsd.Rp.10Milyar Ketua Anggota i.Nilai pagu danadiatasRp.10MilyarsdRp.25Milyar Ketua Anggota j.Nilai pagu danadiatasRp.25MilyarsdRp.50Milyar Ketua Anggota k.Nilai pagu danadiatasRp.50MilyarsdRp.75Milyar Ketua Anggota 1.Nilai pagu danadiatasRp.75MilyarsdRp.100Milyar Ketua Anggota m.Nilai pagu danadiatasRp.100MilyarsdRp.250Milyar Ketua Anggota n.Nilai pagu danadiatasRp.250MilyarsdRp.500Milyar Ketua Anggota o.Nilai pagu danadiatasRp.500Milyar Ketua Anggota HONORARIUMKELOMPOKKERJAUNITLAYANANPENGADAAN W BARANG(NONKONSTRUKSI) a.Nilai pagu danasd.Rp.100Juta Ketua Anggota b.Nilai pagu danadiatasRp.100Jutasd.Rp.250Juta Ketua Anggota c.Nilai pagu danadiatasRp.250Jutasd.Rp.500Juta Ketua Anggota OB OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP 500.000 365.000 165.000 550.000 350.000 685.000 485.000 850.000 650.000 1.050.000 850.000 1.200.000 1.000.000 1.350.000 1.150.000 1.700.000 1.500.000 1.900.000 1.700.000 2.000.000 1.800.000 2.200.000 2.000.000 2.650.000 2.450.000 3.100.000 2.900.000 3.500.000 3.300.000 3.750.000 3.550.000 365.000 165.000 500.000 300.000 600.000 400.000 5 NOURAIAN ' .. <.*\IS " -IS -■&«'' . V-"--'Ïi-.'AxA.xu-i-d.---’ 1234 2.HONORARIUMPENGADAANBARANGDANJASA _ HONORARIUMKELOMPOKKERJAUNITLAYANANPENGADAAN BARANG(NONKONSTRUKSI) d.Nilai pagu danadiatasRp.500Jutasd.Rp.1Milyar Ketua Anggota e.Nilai pagu danadiatasRp.1Milyarsd.Rp.2,5Milyar Ketua Anggota f.Nilai pagu danadiatasRp.2,5Milyarsd.Rp.5Milyar Ketua Anggota g. Nilai pagu danadiatasRp.5Milyarsd.Rp.10Milyar Ketua Anggota h.Nilai pagu danadiatasRp.10MilyarsdRp.25Milyar Ketua Anggota i.Nilai pagu danadiatasRp.25MilyarsdRp.50Milyar Ketua Anggota j.Nilai pagu danadiatasRp.50MilyarsdRp.75Milyar Ketua Anggota k.Nilai pagu danadiatasRp.75MilyarsdRp.100Milyar Ketua Anggota 1.Nilai pagu danadiatasRp.100MilyarsdRp.250Milyar Ketua Anggota m.Nilai pagu danadiatasRp.250MilyarsdRp.500Milyar Ketua Anggota n.Nilai pagu danadiatasRp.500Milyar Ketua Anggota HONORARIUMKELOMPOKKERJAUNITLAYANANPENGADAAN JASA(NONKONSTRUKSI) a.Nilai pagupengadaanjasakonsultasisd.Rp.50Juta Ketua Anggota b.Nilai pagupengadaanjasakonsultasidiatasRp.50Jutasd. Rp.100juta Ketua Anggota c.Nilai pagupengadaanjasalainnyasd.Rp.100Juta Ketua Anggota d.Nilai pagupengadaanjasakonsultasi/jasalainnyadiatas Rp.100Jutasd.Rp.250Juta Ketua Anggota e.Nilai pagupengadaanjasakonsultasi/jasalainnyadiatas Rp.250Jutasd.Rp.500Juta Ketua Anggota f.Nilai pagupengadaanjasakonsultasi/jasalainnyadiatas Rp.500Jutasd.Rp.1Milyar Ketua Anggota g. Nilai pagupengadaanjasakonsultasi/jasalainnyadiatas Rp.1Milyarsd.Rp.2,5Milyar Ketua Anggota OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP 750.000 550.000 900.000 700.000 1.050.000 850.000 1.150.000 950.000 1.450.000 1.250.000 1.600.000 1.400.000 1.750.000 1.550.000 1.900.000 1.700.000 2.300.000 2.100.000 2.700.000 2.500.000 3.000.000 2.800.000 365.000 165.000 365.000 165.000 365.000 165.000 400.000 200.000 500.000 300.000 600.000 400.000 750.000 550.000 6 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
2.HONORARIUM PENGADAAN BARANG DAN JASA HONORARIUM KELOMPOK KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN 0A JASA (NON KONSTRUKSI)
h.Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas Rp. 2,5 Milyar sd. Rp. 5 Milyar Ketua OP 900.000 Anggota OP 700.000
i.Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas Rp. 5 Milyar sd. Rp. 10 Milyar Ketua OP 1.000.000 Anggota OP 800.000
j.Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas Rp. 10 Milyar sd Rp. 25 Milyar Ketua OP 1.200.000 Anggota OP 1.000.000
k.Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas Rp. 25 Milyar sd Rp. 50 Milyar Ketua OP 1.350.000 Anggota OP 1.150.000
1.Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas Rp. 50 Milyar sd Rp. 75 Milyar Ketua OP 1.450.000 Anggota OP 1.250.000 m.Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas Rp. 75 Milyar sd Rp. 100 Milyar Ketua OP 1.550.000 Anggota OP 1.350.000
n.Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas Rp. 100 Milyar sd Rp. 250 Milyar Ketua OP 1.900.000 Anggota OP 1.700.000
o.Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas Rp. 250 Milyar sd Rp. 500 Milyar Ketua OP 2.200.000 Anggota OP 2.000.000
p.Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas Rp. 500 Milyar Ketua OP 2.500.000 Anggota OP 2.300.000 2.5 PENGGUNA ANGGARAN
a.Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi) 1) Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 100 Milyar sd Rp. 250 OP 3.100.000 Milyar 2) Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 250 Milyar sd Rp. 500 OP 3.500.000 Milyar 3) Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 500 Milyar OP 3.750.000
b.Pengadaan Barang (Non Kontruksi) 1) Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 100 Milyar sd Rp. 250 OP 2.300.000 Milyar 2) Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 250 Milyar sd Rp. 500 OP 2.700.000 Milyar 3) Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 500 Milyar OP 3.000.000
c.Pengadaan Jasa (Non Kontruksi) 1) Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas OP 1.200.000 Rp. 10 Milyar sd Rp. 25 Milyar 2) Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas OP 1.350.000 Rp. 25 Milyar sd Rp. 50 Milyar 3) Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas OP 1.450.000 Rp. 50 Milyar sd Rp. 75 Milyar 4) Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas Rp. 75 Milyar sd Rp. 100 Milyar OP 1.550.000 7 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
2.HONORARIUM PENGADAAN BARANG DAN JASA 2.5 PENGGUNA ANGGARAN
c.Pengadaan Jasa (Non Kontruksi) 5) Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas Rp. 100 Milyar sd Rp. 250 Milyar 6) Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas Rp. 250 Milyar sd Rp. 500 Milyar 7) Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi/jasa lainnya diatas Rp. 500 Milyar OP OP OP 1.900.000 2.200.000 2.500.000
3.HONORARIUM PERANGKAT UNIT PELAYANAN PENGADAAN (ULP) Honorarium diberikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati sebagai perangkat pada ULP. ULP merupakan unit struktur organisasinya diletakkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal ULP sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat ULP telah diberikan remunisasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka ULP tidak diberikan honorarium dimaksud. Keteranqan : Oranq/Bulan (OB) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 3. HONORARIUM PERANGKAT UNIT PELAYANAN PENGADAAN (ULP) 3.1 KepalaULP 3.2 Sekretaris ULP 3.3 Staf ULP OB OB OB 1.000.000 750.000 500.000
4.HONORARIUM PANITIA PEMERIKSA/PENERIMA HASIL PEKERJAAN/PENGADAAN BARANG/JASA Honorarium diberikan kepada panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan setelah seluruh pekerjaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Keterangan : Orang/Paket (OP) dan Orang/Bulan (OB) BIAYA NO URAIAN SATUAN (Rp) 1 2 3 4 HONORARIUM PANITIA PEMERIKSA/PENERIMA HASIL PEKERJAAN/PENGADAAN BARANG/JASA I Pejabat Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan/Pengadaan OB 350.000 Barang/jasa 2 Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan/Pengadaan Barang/jasa
a.Nilai pagu dana sd. Rp. 100 Juta OP 350.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp. 100 Juta sd. Rp. 250 Juta OP 450.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. 250 Juta sd. Rp. 500 Juta OP 550.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp. 500 Juta sd. Rp. 1 Milyar OP 650.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp. 1 Milyar sd. Rp. 2,5 Milyar OP 750.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp. 2,5 Milyar sd. Rp. 5 Milyar OP 850.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp. 5 Milyar sd. Rp. 10 Milyar OP 950.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp. 10 Milyar sd Rp. 25 Milyar OP 1.050.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp. 25 Milyar sd Rp. 50 Milyar OP 1.150.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp. 50 Milyar sd Rp. 75 Milyar OP 1.250.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 75 Milyar sd Rp. 100 Milyar OP 1.350.000
1.Nilai pagu dana di atas Rp. 100 Milyar sd Rp. 250 Milyar OP 1.450.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp. 250 Milyar sd Rp. 500 Milyar OP 1.550.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp. 500 Milyar OP 1.650.000 8
5.HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS/TENAGA AHLI/INSTRUKTUR Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/PNS/Instruktur/Praktisi atas informasi/pengetahuan yang diberikan dalam kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan sejenis, Sepanjang pelaksanaan kegiatannya melibatkan peserta dari satuan kerja (SKPD) lainnya/Masyarakat Pemerintah Daerah. Pemberian honorarium tersebut tidak termasuk dalam kegiatan Pendidikan/Pelatihan. Keterangan : Orang/Jam (OJ) dan Orang/Kegiatan (OK) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
5.HONORARIUM NARA SUMBER / PEMBAHAS / MODERATOR / PEMBAWA ACARA / PANITIA 5.1 Nara sumber/Pembahas Utama : Menteri/Pejabat setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan
b.Pejabat Eselon I/yang disetarakan
c.Pejabat Esselon Il/yang disetarakan
d.Pejabat Esselon III ke bawah/yang disetarakan S.2 Instruktur Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus (PNS)
a.Setingkat Doktor (S3)
b.Setingkat Magister (S2)
c.Setingkat Sarjana (SI) 5.3 Instruktur Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus (Non PNS)
a.Setingkat Doktor (S3)
b.Setingkat Magister (S2)
c.Setingkat Sarjana (SI) OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ 1.700.000 1.400.000 1.000.000 900.000 1.400.000 1.000.000 900.000 1.650.000 1.450.000 1.050.000
6.HONORARIUM MODERATOR/PEMBAWA ACARA/PANITIA/NOTULEN Honorarium yang diberikan kepada PNS/Non PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai moderator/pembawa acara/panitia dalam kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan sejenis, Sepanjang pelaksanaan kegiatannya melibatkan peserta dari satuan kerja (SKPD) lainnya/Masyarakat Pemerintah Daerah. Pemberian honorarium tersebut tidak termasuk dalam kegiatan Pendidikan/Pelatihan Keterangan : Orang/Kegiatan (OK) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
6.HONORARIUM NARA SUMBER / PEMBAHAS / MODERATOR / PEMBAWA ACARA / PANITIA 6.1 Honorarium Moderator OK 700.000 6.2 Honorarium Pembawa Acara OK 400.000 6.3 Honorarium Panitia
a.Penanggung Jawab OK 450.000
b.Ketua/Wakil Ketua OK 400.000
c.Sekretaris OK 300.000
d.Koordinator OK 300.000
e.Anggota OK 300.000 6.4 Honorarium Notulen OK 300.000 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 7. HONORARIUM ROHANIWAN ROHANIWAN/PEMBACA DOA DAN PENCERAMAH
a.Rohaniawan dari Wilayah Tulang Bawang (PNS) OK 500.000
b.Rohaniawan dari Wilayah Tulang Bawang (Non PNS) OK 800.000
c.Rohaniawan luar Wilayah Tulang Bawang (PNS) OK 1.000.000
d.Rohaniawan luar Wilayah Tulang Bawang (Non PNS) OK 1.500.000 Keterangan : Orang/Kegiatan (OK) 9
8.HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN. Honorarium diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan Pembentukan Tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut :
a.Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.Bersifat koordinatif antar SKPD;
c.Bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d.Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada ASN disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan
e.Dilakukan secara selektif, efektif dan efisien. Keterangan : Orang/Bulan (OB) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
8.HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN
a.Pengarah OB 1.500.000
b.Penanggung Jawab OB 1.250.000
c.Ketua/Wakil Ketua OB 1.000.000
d.Wakil Ketua OB 850.000
e.Sekretaris OB 750.000
f.Anggota OB 725.000
9.HONORARIUM SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN Honorarium dapat diberikan kepada Tim/PNS/Non PNS yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan administratif yang berfungsi untuk menunjang kegiatan Tim Pelaksana Kegiatan. Sekretariat hanya dapat dibentuk untuk menunjang Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Catatan: Paling banyak 7 (Tujuh) Orang untuk tim sekretariat yang mendukung tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau jumlahnya telah diatur dengan peraturan perundang-undagan tersendiri. Keterangan : Orang/Bulan (OB) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
9.HONORARIUM SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN Berdasarkan SK. Kepala Daerah 1) Ketua/Wakil Ketua 2) Anggota OB OB 350.000 325.000
10.HONORARIUM KEGIATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL/NON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
a.Dalam hal Tim Pelaksana Kegiatan telah terbentuk selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut, Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
b.Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melakukan ketentuan Standar Biaya agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemeberian honorarium untuk PNS/Non PNS dalam Tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Tim yang keanggotaanya berasal dari dalam/internal SKPD, pengaturan batasan jumlah honorarium yang diterima bagi Pejabat Negara dan Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eseslon IV, Pejabat Fungsional serta Staf Pelaksana dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : No. Pejabat / Pegawai Klasifikasi I II III
1.Pejabat Negara dan Pejabat Eselon II 2 2 3
2.Pejabat Eseslon III 2 3 3 3. Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan staf pelaksana 3 3 4 10 Keterangan : a) Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut : b) Klasifikasi I : Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah menerima Tunjangan Kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undagan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertingginya lebih besar atau sama dengan Rp. 40.000.000 (Empat Puluhjuta Rupiah) Klasifikasi II Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah menerima Tunjangan Kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undagan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertingginya lebih besar atau sama dengan Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan kurang dari Rp. 40.000.000 (Empat Puluhjuta Rupiah) Klasifikasi III : Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah menerima Tunjangan Kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undagan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertingginya kurang dari Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau belum menerima tunjangan kinerja Dalam hal Tim yang keanggotaannya berasal dari dalam/internal SKPD ditetapkan oleh Kepala Daerah, batasan klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima mengacu dan mengikuti ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada butir 1) huruf a) diatas. 2) Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas SKPD yang ditetapkan Kepala Daerah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah, dikecualikan atas ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada butir 1) huruf a) diatas.
11.HONORARIUM TIM PENYUSUN BULETIN/MAJALAH, TIM JURNAL, DAN TIM PENGELOLA WEBSITE Susunan/personalia untuk sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Daerah pada SKPD pelaksana kegiatan. Keterangan : Orang/Other (OTR), Orang/Halaman (OHL) dan Orang/Banyak (OB) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 1 1 HONORARIUM TIM PENYUSUN BULETIN/MAJALAH, TIM JURNAL, DAN TIM PENGELOLA WEBSITE
a.Honorarium Tim Penyusun Buletin/Majalah 1) Penangung Jawab OTR 400.000 2) Redaktur OTR 300.000 3) Penyuting Gambar/Editor OTR 250.000 4) Desain Grafis dan Fotografer OTR 180.000 5) Sekretariat OTR 150.000 6) Pembuat Artikel OHL 100.000
b.Honorarium Tim Penyusun Jurnal 1) Penangung Jawab OTR 500.000 2) Redaktur OTR 400.000 3) Penyuting/Editor OTR 300.000 4) Desain Grafis dan Fotografer OTR 180.000 5) Sekretariat OTR 150.000 6) Pembuat Artikel OHL 200.000
c.Honorarium Tim Pengelola Website 1) Penangung Jawab OB 500.000 2) Redaktur OB 450.000 3) Editor OB 400.000 4) Web Admin OB 350.000 5) Web Developer OB 300.000 6) Pembuat Artikel OHL 100.000 1 1
12.HONORARIUM KEGIATAN KAJIAN/PERENCANAAN/PENELITIAN (NON FUNGSIONAL PENELITI) Honorarium pelaksana/penyusuh kajian, pelaksana/penyusun perencanaan dan peneliti (non fungsional) diberikan kepada PNS, yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang diberi tugas untuk melakukan kajian/perencanaan/penelitian melebihi jam kerja normal atau di luar jam kerja. Kelebihan jam kerja yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) jam sehari, dengan tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. Keterangan ; Orang/Jam (OJ), Orang/Hari (OH), Orang/Bulan (OB) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 12. HONORARIUM KEGIATAN KAJIAN/ PERENCANAAN/ PENELITIAN (NON FUNGSIONAL PENELITI)
a.Peneliti Utama (Maksimum 4 Jam/hari; 20 Hari/Bulan)
b.Peneliti Madya (Maksimum 4 Jam/hari; 20 Hari/Bulan)
c.Peneliti Muda (Maksimum 4 Jam/hari; 20 Hari/Bulan)
d.Peneliti Pertama (Maksimum 4 Jam/hari; 20 Hari/Bulan) Peneliti (Non Fungsional Peneliti) (Maksimum 4 Jam/hari; e' 20 Hari/Bulan)
f.Pembantu peneliti (Maksimum 4 Jam/hari; 20 Hari/Bulan)
g.Pembantu Lapangan
h.Koordinator peneliti
i.Sekretaris penelitian J. Pengolah Data
k.Petugas Survey OJ OJ OJ OJ OJ OJ OH OB OB Pene¬ litian Org/ Resp- onden 60.000 S0.000 40.000 35.000 30.000 25.000 80.000 420.000 300.000 1.250.000 8.000 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 13.
a.Penanggung Jawab (Maksimum 15 Hari/Bulan)
b.Ketua (Maksimum 15 Hari/Bulan)
c.Wakil Ketua (Maksimum 15 Hari/Bulan)
d.Sekretaris (Maksimum 15 Hari/Bulan)
e.Anggota (Maksimum 15 Hari/Bulan) OH OH OH OH OH 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 Keterangan : Orang/Hari (OH) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
14.HONORARIUM TIM PEMBERI BANTUAN HUKUM (TPBH)
a.Pembina 1) Pejabat Eselon II 2) Pejabat Eselon III OK OK 950.000 850.000
b.Pengarah 1) Pejabat Eselon II 2) Pejabat Eselon III OK OK 800.000 700.000 c.. d. Ketua 1) Pejabat Eselon II 2) Pejabat Eselon III Sekretaris 1) Pejabat Eselon IV 2) Golongan III OK OK OK OK 750.000 650.000 700.000 600.000
e.Anggota 1) Golongan III 2) Golongan II OK OK 650.000 550.000 Keterangan : Orang/Kegiatan (OK) 12 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 15. HONORARIUM TIM PEMBINA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI (JDI) HUKUM
a.Pengarah OK 950.000
b.Penanggung Jawab OK 900.000
c.Ketua OK 850.000
d.Sekretaris OK 800.000
e.Anggota OK 750.000
f.Pelaksana Administrasi OK 675.000
g.Pengelola JDI OK 550.000 Keterangan : Orang/Kegiatan (OK) Keterangan : Orang/Kegiatan (OK), Orang/Hari (OH), Orang/Jam (OJ) dan NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 HONORARIUM PETUGAS KEAMANAN PETUGAS PROTOKOL, 16. PATWAL, DAN ANGGOTA KORSIK
a.Petugas Keamanan OH 450.000
b.Petugas Protokol OK 650.000
c.Patwal Luar Kabupaten Tulang Bawang 1) Kegiatan Bupati/Wakil Bupati ke luar Kabupaten Tulang OH 1.000.000 Bawang 2) Penjemputan Tamu dari luar daerah ke Kabupaten Tulang OH 750.000 Bawang
d.Patwal Polres dalam Kabupaten Tulang Bawang 1) Patwal Polres Tulang Bawang (Mobil) OH 250.000 2) Patwal Polres Tulang Bawang (Motor) OH 125.000
e.Patwal Pol-PP dan DisHub dalam Kabupaten Tulang Bawang 1) Patwal Pol-PP dan DisHub Tulang Bawang (Mobil) OH 250.000 2) Patwal Pol PP dan DisHub Tulang Bawang (Motor) OH 200.000
f.Tenaga Lapangan 1) Seksi Protokol : OH 150.000 2) Seksi Perlengkapan : OH 100.000
g.Honorarium Kegiatan Pelatihan Korsik : 1) Instruktur OJ 100.000 2) Pelatih Korsik OB 750.000 3) Kordinator Korsik OB 400.000 4) Anggota Korsik OB 350.000 Orang/Bulan (OB) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
17.HONORARIUM PETUGAS KEGIATAN PAMERAN 17.1 Penjaga Stand Pameran Pembangunan (PNS)
a.Pelaksanaan dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang OH 200.000
b.Pelaksanaan dalam wilayah Provinsi Lampung OH 450.000
c.Pelaksanaan dalam wilayah Nasional OH 750.000 17.2 Penjaga Stand Pameran Pembangunan (Non PNS)
a.Pelaksanaan dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang OH 150.000
b.Pelaksanaan dalam wilayah Provinsi Lampung OH 300.000
c.Pelaksanaan dalam wilayah Nasional OH 500.000 Keterangan : Orang/Hari (OH) 13 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
18.HONORARIUM TENAGA KHUSUS BIDANG INFORMATIKA :
a.Reporter
b.Reporter Foto
c.Editor
d.Desain Grafie User Interfance (GUI)
e.Konseptor Pidato
f.Ahli Bahasa dan Narator
g.Ahli Programer Makromedia
h.Ahli Program Animasi
i.Ahli Tata Suara
j.Kameramen dan Fotografer
k.Ahli Pengolahan Citra
1.Ahli Surveyor
m.Operator
n.Drafter Liputan Photo Laporan Kegiatan OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK 100.000 75.000 450.000 2.000.000 750.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 750.000 750.000 5.500.000 Keterangan : Orang/Kegiatan (OK) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 HONORARIUM PETUGAS UPACARA Hari-Hari Peringatan Nasional / Daerah Inpektur Upacara 1) Bupati Tulang Bawang OK 1.250.000 . 2) Wakil Bupati Tulang Bawang OK 1.150.000 10-1 a' 3) MUSPIDA OK 1.150.000 4) Sekretaris Daerah OK 950.000 5) Pejabat Eselon II OK 750.000
b.Perwira Upacara OK 550.000
c.Komandan Upacara OK 450.000
d.Pengibar Bendera OK 375.000
e.Pembaca Teks OK 275.000
f.Petugas Korsik OK 375.000
g.Paduan Suara OK 175.000
h.Pembaca Do’a OK 175.000
i.Pembawa Acara OK 450.000
j.Seksi Protokol OK 275.000
k.Seksi Keamanan OK 275.000
1.Seksi Perlengkapan OK 175.000
m.Seksi Kebersihan OK 175.000
n.Seksi Humas OK 175.000 19.2 Inspektur Upacara Taptu dan Renungan Suci OK 750.000 19.3 Instruktur PASKIBRAKA OK 1.500.000 19.4 Anggota PASKIBRAKA OK 500.000 19.5 Petugas Kesehatan PASKIBRAKA OK 500.000 19.6 Petugas Keamanan PASKIBRAKA OK 500.000 19.7 Pasukan 45 PASKIBRAKA OK 500.000 19.8 Pendamping Instruktur PASKIBRAKA OK 250.000 Keterangan : Orang/Kegiatan (OK)
20.HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN DAN VAKASI Honorarium penyelenggara ujian dan vakasi merupakan imbalan bagi penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, dan menengah. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transport. Pemberian honorarium penyusun naskah ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru diberikan atas kelebihan beban kerja guru dalam penyusunan naskah ujian, pengujian atau pemeriksaan hasil ujian yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksaan hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal. Keterangan : Naskah/Pelajaran (NP), Siswa/Mata Uji (SMU), Orang/Hari (OH) 14 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
20.HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN DAN VAKASI
a.Setingkat Pendidikan Dasar 1) Penyusunan/pembuatan bahan ujian NP 150.000 2) Pengawas Ujian OH 240.000 3) Pemeriksaan hasil ujian SMU 5.000
b.Setingkat Pendidikan Menengah 1) Penyusunan/pembuatan bahan ujian NP 190.000 2) Pengawas Ujian OH 270.000 3) Pemeriksaan hasil ujian SMU 7.500 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 21. HONORARIUM PENYELENGGARA KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) 21.1 Penceramah OJP 1.000.000 21.2 Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara OJP 300.000 21.3 Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara OJP 200.000 21.4 Penyusun Modal Diklat PM 3.500.000 21.5 Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
a.Lama Diklat s.d. 5 hari 1) Penanggung Jawab OK 450.000 2) Ketua/Wakil Ketua OK 400.000 3) Sekretaris OK 300.000 4) Anggota OK 300.000
b.Lama Diklat 6 s.d. 30 hari 1) Penanggung Jawab OK 675.000 2) Ketua/Wakil Ketua OK 600.000 3) Sekretaris OK 450.000 4) Anggota OK 450.000
c.Lama Diklat lebih dari 30 hari 1) Penanggung Jawab OK 900.000 2) Ketua/Wakil Ketua OK 800.000 3) Sekretaris OK 600.000 4) Anggota OK 600.000 Keterangan : Orang Jam Pelajaran (OJP), Per Modul (PM), Orang/Kegiatan (OK)
22.Honorarium sebagaimana diatur pada angka 1 (satu) s/d 21 (dua puluh satu) DAPAT DIBERIKAN DAN/ATAU DIBAYARKAN kepada seseorang atau tim pelaksana apabila merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu disamping tugas pokok dan fungsi sehari- hari.
23.HONORARIUM PEGAWAI HARIAN LEPAS (PHL)/ TENAGA KERJA SUKARELA (TKS) Pegawai Harian Lepas (PHL)/ Tenaga Kerja Sukarela (TKS) adalah Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Kepala Daerah/Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jangka waktu tertentu guna membantu melaksanakan tugas-tugas yang bersifat teknis dan administrasi. Keterangan : Orang/Bulan (OB) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 23. HONORARIUM PEGAWAI HARIAN LEPAS (PHL)/ TENAGA KERJA SUKARELA (TKS)
a.SLTP
b.SLTA
c.Diploma/Sarjana OB OB OB 975.000 1.000.000 1.150.000 15
24.HONORARIUM PENYULUH NON PNS Honorarium diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NON PNS), yang ditunjuk untuk melakukan/melaksanakan penyuluhan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang. Keterangan : Orang/Bulan (OB) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
24.HONORARIUM PENYULUH (NON PNS)
a.SLTA OB 1.800.000
b.Diploma OB 2.100.000
c.Sarjana(Sl) OB 2.400.000
d.Magister (S2) OB 2.700.000 Keterangan : Orang/Bulan (OB) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 25. TRANSPORT LOKAL / UANG SAKU / AKOMODASI JURI DAN DEWAN JURI DALAM KEGIATAN LOMBA
a.Juri dari Menggala
b.Juri dari Wilayah Tulang Bawang
c.Juri dari Provinsi Lampung
d.Juri dari Pemerintah Pusat OK OK OK OK 3S0.000 400.000 600.000 1.000.000 Keterangan : Orang/Kegiatan (OK)
26.HONORARIUM UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR
a.Uang Lembur adalah merupakan kompensasi bagi PNS dan/atau Tenaga Honorer/ PHL yang melakukan Kerja Lembur berdasarkan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang.
b.Kerja lembur adalah bekerja diluar jam kerja normal yang telah ditetapkan.
c.Pemberian uang lembur dan uang makan lembur memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Uang makan lembur diperuntukkan bagi semua golongan dengan besaran yang sama dan dapat diberikan setelah bekerja lembur Minimal 2 (dua) jam berturut- turut. 2) Pada hari libur kerja, tarif uang lembur 200% dari tarif uang lembur pada hari kerja dan dalam hal kerja lembur dilaksanakan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 3 (tiga) kali. Keterangan : Orang/Jam (OJ) dan Orang/Hari (OH) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
26.HONORARIUM UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR
a.Uang Lembur 1) Golongan 1/ Tenaga Honorer/ PHL OJ 13.000 2) Golongan II OJ 17.000 3) Golongan III OJ 20.000 4) Golongan IV OJ 25.000
b.Uang Makan Lembur OH 37.500
27.SATUAN BIAYA UANG MAKAN HARIAN PEGAWAI Uang makan harian diberikan kepada pegawai dan/atau Tenaga Honorer/ PHL yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Keterangan : Orang/Hari (OH) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
22.SATUAN BIAYA UANG MAKAN OH 37.500 16
28.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah Perjalanan Dinas yang dilaksanakan secara perseorangan dan/atau secara bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan tertentu dalam batas wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Perjalanan Dinas Dalam Daerah Hanya diberikan Uang Harian tanpa Biaya Penginapan. Uang harian dibayarkan secara Lumpsum dan merupakan batas tertinggi. Selama melakukan perjalanan dinas Dalam Daerah, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah/Anggota DPRD DAPAT diberikan Uang Representasi masing-masing sebesar Rp 125.000 dan Rp. 75.000 Orang/Hari (OH) CATATAN :
a.Kategori Wilayah I : 1) Kec. Menggala; 2) Kec. Banjar Agung; 3) Kec. Menggala Timur; 4) Kec. Banjar Margo; dan 5) Kec. Banjar Baru;
b.Kategori Wilayah II :1) Kec. Gedung Aji; 2) Kec. Rawajitu Selatan; 3) Kec. Gedung Meneng; 4) Kec. Penawar Tama; 5) Kec. Rawajitu Timur; 6) Kec. Penawar Aji; 7) Kec. Rawa Pitu; 8) Kec. Dente Teladas; 9) Kec. Meraksa Aji; dan 10) Kec. Gedung Aji Baru;
c.Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kategori Wilayah I dan II dapat diberikan Biaya Penginapan sebesar Rp. 200.000,-, apabila diperlukan dan keterbutuhan dalam melaksanakan tugas. Keterangan : Orang/Hari (OH) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 oq STANDAR SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH a' WILAYAH I 1) Bupati / Wakil Bupati/Pimpinan DPRD OH 275.000 2) Anggota DPRD OH 275.000 3) PNS Golongan IV OH 275.000 4) PNS Golongan III OH 250.000 5) PNS Golongan II OH 200.000 6) PNS Golongan I OH 175.000 UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH WILAYAH II 1) Bupati / Wakil Bupati/Pimpinan DPRD OH 300.000 2) Anggota DPRD OH 300.000 3) PNS Golongan IV OH 300.000 4) PNS Golongan III OH 275.000 5) PNS Golongan II OH 250.000 6) PNS Golongan I OH 225.000 * BBM sesuai dengan keperluan
29.STANDAR SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH
a.Uang harian dapat digunakan sebagai uang makan, uang saku dan transport local; dan
b.Uang Harian tersebut diberikan untuk tujuan daerah yang akan dilakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah. Keterangan : Orang/Hari (OH)
29.STANDAR SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH (dalam rupiah) No. Provinsi Satuan LUAR DAERAH DIKLAT 1 2 3 4 S
1.ACEH OH 540.000 110.000
2.SUMATERA UTARA OH 555.000 110.000
3.RIAU OH 555.000 110.000
4.KEPULAUAN RIAU OH 555.000 110.000
5.J AM B I OH 555.000 110.000
6.SUMATERA BARAT OH 570.000 110.000
7.SUMATERA SELATAN OH 570.000 110.000
8.LAMPUNG
a.Mesuji OH 450.000 110.000
b.Tulang Bawang Barat OH 450.000 110.000
c.Lampung Utara OH 487.500 110.000
d.Way Kanan OH 487.500 110.000
e.Lampung Timur OH 487.500 110.000 17
29.STANDAR SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH (dalam rupiah) No. Provinsi Satuan LUAR DAERAH DIKLAT 1 2 3 4 5
8.LAMPUNG
f.Lampung Tengah OH 487.500 110.000
g.Kota Metro OH 525.000 110.000
h.Pesawaran OH 570.000 110.000
i.Lampung Barat OH 570.000 110.000
j.Pesisir Barat OH 570.000 110.000
k.Pringsewu OH 570.000 110.000
1.Tanggamus OH 570.000 110.000
m.Lampung Selatan OH 570.000 110.000
n.Kota Bandar Lampung OH 570.000 110.000
o.Provinsi Lampung OH 570.000 110.000
9.BENGKULU OH 570.000 110.000
10.BANGKA BELITUNG OH 615.000 120.000
11.BANTEN OH 555.000 110.000
12.JAWA BARAT OH 645.000 130.000
13.D.K.I. JAKARTA OH 795.000 160.000
14.JAWA TENGAH OH 555.000 110.000
15.D.I. YOGYAKARTA OH 630.000 130.000
16.JAWA TIMUR OH 615.000 120.000
17.BALI OH 720.000 140.000
18.NUSA TENGGARA BARAT OH 660.000 130.000
19.NUSA TENGGARA TIMUR OH 645.000 130.000
20.KALIMANTAN BARAT OH 570.000 110.000
21.KALIMANTAN TENGAH OH 540.000 110.000
22.KALIMANTAN SELATAN OH 570.000 110.000
23.KALIMANTAN TIMUR OH 645.000 130.000 24 KALIMANTAN UTARA OH 645.000 130.000
25.SULAWESI UTARA OH 555.000 110.000
26.GORONTALO OH 555.000 110.000
27.SULAWESI BARAT OH 615.000 120.000
28.SULAWESI SELATAN OH 645.000 130.000
29.SULAWESI TENGAH OH 555.000 110.000
30.SULAWESI TENGGARA OH 570.000 110.000
31.MALUKU OH 570.000 110.000
32.MALUKU UTARA OH 645.000 130.000
33.PAPUA OH 870.000 170.000
34.PAPUA BARAT OH 720.000 140.000
30.STANDAR SATUAN BIAYA UANG REPRESENTASI Selama melakukan perjalanan dinas, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah dan Anggota DPRD DAPAT diberikan Uang Representasi. Keterangan : Orang/Hari (OH)
30.STANDAR SATUAN BIAYA UANG REPRESENTASI (dalam rupiah) No. URAIAN Satuan Biaya (Rp) 1 2 3 4 1. 2. Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Sekretaris Daerah dan Anggota DPRD OH OH 500.000 400.000
31.STANDAR SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH
a.Satuan biaya penginapan perjalanan dinas luar daerah digunakan untuk pengalokasian dana dalam perencanaan anggaran (RKA-SKPD). Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya penginapan menggunakan metode at cost (Sesuai pengeluaran riil).
b.Fasilitas hotel bintang lima kelas suite diberikan kepada Kepala Daerah, Apabila dalam provinsi tersebut tidak terdapat hotel bintang lima, Kepala Daerah dapat diberikan tarif kamar hotel tertinggi yang ada di provinsi tersebut. 18
c.Dalam hal perjalanan dinas dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat/pegawai dapat menggunakan penginapan/hotel yang sama dengan kelas kamar penginapan/hotel sesuai dengan yang telah ditetapkan untuk setiap pejabat/pegawai.
31.31 1 PERUNTUKKAN HOTEL BERBINTANG DALAM PERJALANAN DINAS No. Eselon/Pangkat/Gol Klasitikasi Hotel 1 2 3
1.Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil Ketua DPRD serta Pejabat Hotel Bintang lima lainnya yang setara
2.Pejabat Eselon II, anggota DPRD dan Pejabat lainnya yang Hotel Bintanq Empat Setara
3.Pejabat Eselon III/PNS Gol. IV Hotel Bintang Tiga
4.Pejabat Eselon IV/PNS Gol. III Hotel Bintang Dua
5.PNS Gol. II/PNS Gol.I/Sopir/KK/PH Hotel Bintang Satu 31 2 STANDAR SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH Peruntukkan hotel berbintang Tarif Hotel No Provinsi Sat. Bupati/ Wk.Bupati, Ketua/ Wk.Ketua DPRD, Pejabat Lainnya Pejabat Eselon 11/ Anggota DPRD/ Pejabat Lainnya Pejabat Eselon III /Gol. IV Pejabat Eselon IV /Gol. Ill Gol.11/ Gol. I 1 2 3 4 5 6 7 8 1 ACEH OH 4.420.000 3.526.000 1.294.000 556.000 556.000 2 SUMATERA UTARA OH 4.960.000 1.518.000 .100.000 530.000 530.000
3.RIAU OH 3.820.000 3.119.000 1.650.000 852.000 852.000 4 KEPULAUAN RIAU OH 4.275.000 1.854.000 1.037.000 792.000 792.000
5.JAMBI OH 4.000.000 3.337.000 1.212.000 520.000 520.000
6.SUMATERA BARAT OH 5.236.000 3.332.000 1.353.000 650.000 650.000 7 SUMATERA SELATAN OH 8.447.000 3.083.000 1.571.000 861.000 861.000
8.LAMPUNG OH 4.491.000 2.067.000 .140.000 400.000 400.000
9.BENGKULU OH 2.071.000 1.628.000 1.546.000 572.000 572.000
10.BANGKA BELITUNG OH 3.827.000 2.838.000 1.957.000 622.000 622.000
11.BANTEN OH 5.725.000 2.373.000 1.000.000 718.000 718.000
12.JAWA BARAT OH 5.381.000 2.755.000 1.006.000 570.000 570.000
13.D.K.I. JAKARTA OH 8.720.000 1.490.000 992.000 610.000 610.000 14 . JAWA TENGAH OH 4.242.000 1.480.000 954.000 486.000 486.000
15.D.I. YOGYAKARTA OH 5.017.000 2.695.000 1.384.000 845.000 845.000
16.JAWA TIMUR OH 4.400.000 1.605.000 1.076.000 664.000 664.000
17.BALI OH 4.890.000 1.946.000 990.000 910.000 910.000
18.NUSA TENGGARA BARAT OH 3.500.000 2.648.000 1.418.000 580.000 580.000
19.NUSA TENGGARA TIMUR OH 3.000.000 1.493.000 1.355.000 550.000 550.000 2(). KALIMANTAN BARAT OH 2.654.000 1.538.000 1.125.000 538.000 538.000
21.KALIMANTAN TENGAH OH 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659.000 659.000
22.KALIMANTAN SELATAN OH 4.797.000 3.316.000 1.500.000 540.000 540.000
23.KALIMANTAN TIMUR OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000 24 KALIMANTAN UTARA OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000
25.SULAWESI UTARA OH 4.919.000 2.290.000 924.000 782.000 782.000
26.GORONTALO OH 4.168.000 2.549.000 1.909.000 764.000 764.000
27.SULAWESI BARAT OH 4.076.000 2.581.000 1.075.000 704.000 704.000
28.SULAWESI SELATAN OH 4.820.000 1.550.000 1.020.000 665.000 665.000
29.SULAWESI TENGAH OH 2.309.000 2.027.000 1.567.000 951.000 951.000
30.SULAWESI TENGGARA OH 2.475.000 2.059.000 1.297.000 786.000 786.000
31.MALUKU OH 3.467.000 3.240.000 1.048.000 667.000 667.000
32.MALUKU UTARA OH 3.440.000 3.175.000 1.073.000 480.000 480.000
33.PAPUA OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000 829.000 829.000
34.| PAPUA BARAT OH 3.872.000 3.212.000 2.056.000 600.000 600.000 19
32.Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dan/atau selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap serta Pejabat/Pegawai dari instansi vertikal yang terikat perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang atau melaksanakan penugasan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang atau diundang/dipanggil khusus oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berpedoman Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2013 Nomor 32.
33.STANDAR SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DILUAR KANTOR 33.1 Satuan Biaya yang disediakan untuk kegiatan rapat/ pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif. Satuan biaya ini terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu : 1) Paket Fullboard, Satuan biaya yang disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. 2) Paket Fullday, Satuan biaya yang disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor minimal 8 Jam tanpa menginap. 3) Paket Halfday, Satuan biaya yang disediakan untuk paket kegiatan rapat/ pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama setengah sehari minimal 5 Jam. 33.2 PAKET KEGIATAN RAPAT yang diselenggarakan secara Fullboard dapat dilaksanakan di Ibukota Provinsi Lampung dan/atau di Luar Provinsi Lampung. 33.3 PAKET KEGIATAN RAPAT yang diselenggarakan secara Fullday dan/atau Halfday, yang dilaksanakan di Ibukota Provinsi Lampung, mengikuti ketentuan Peserta diberikan Uang Saku paling tinggi sebesar Rp.130.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Uang transport setinggi-tingginya 50% dari uang harian Perjalanan Dinas Luar Daerah. Catatan: 1) Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor dilakukan secara bersama-sama, hotel untuk seluruh pejabat Negara/pegawai dapat disesuaikan dengan kelas kamar hotel yang sama disesuaikan dengan kelas kamar hotel yang telah ditetapkan untuk setiap pejabat Negara/pegawai 2) Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: a) Pejabat Eselon II, satu kamar untuk 1 (satu) orang. b) Pejabat Eselon III ke bawah, satu kamar untuk 2 (dua) orang Keterangan : Orang/Paket (OP)
33.STANDAR SATUAN BIAYA PAKET KEG. RAPAT/PERTEMUAN DILUAR KANTOR No ESELON/PANGKAT/GOL. BIAYA (Rp) HALFDAY FULLDAY FULLBOARD 1 2 3 4 5
a.Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil Ketua DPRD serta Pejabat lainnya yang setara 280.000 400.000 1.005.000
b.Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, anggota DPRD dan Pejabat Lainnya yang Setara 261.000 373.000 836.000
c.Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I dan Pegawai Tidak Tetap 216.000 270.000 640.000
34.STANDAR SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH Pengadaan makanan/minuman bagi PNSZNon PNS sebagai penambah daya tahan tubuh hanya diberikan kepada pegawai/tenaga fungsional komputer, laboratorium, tenaga perpustakaan, petugas foto x-ray dan petugas yang pekerjaannya beresiko tinggi serupa lainnya yaitu Jenis pekerjaannya dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan PNS/Non PNS tersebut. Keterangan : Oranq/Hari (OH) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 34. STANDAR SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH OH 18.000 20
35.STANDAR SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN Satuan biaya sewa kendaraan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam) bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menurus) dan dilakukan secara selektif serta efisien. Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi. Satuan biaya sewa kendaraan dapat diperuntukkan :
a.Bagi pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan
b.Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobiliitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Keterangan : Unit/Hari (UH) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
35.STANDAR SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN
a.Sewa Kendaraan roda 4
b.Sewa Kendaraan Roda 6 (Bus Sedang) Kapasitas > 20 Orang
c.Sewa Kendaraan Roda 6 (Bus Besar) Kapasitas 30 Orang UH UH UH 764.000 2.875.000 4.563.000 NO 1 36.
36.STANDAR SATUAN BIAYA BIAYA PAKAIAN DINAS/KERJA RESMI DAN PAKAIAN HARI- HARI TERTENTU Pengadaan pakaian dinas dilaksanakan secara selektif. Satuan biaya pengadaan pakaian dinas (stel) yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 2 3 4 STANDAR SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS/KERJA RESMI DAN PAKAIAN HARI-HARI TERTENTU 1) Pakaian Dinas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah a) Pakaian Dinas Harian (PDH) Bupati/Wakil Bupati Stel 3.000.000 b) Pakaian Dinas Lengkap (PDL) Bupati/Wakil Bupati Stel 3.000.000 c) Pakaian Sipil Harian (PSH) Bupati/Wakil Bupati Stel 4.500.000 d) Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Bupati/Wakil Bupati Stel 4.500.000 e) Pakaian Sipil Resmi (PSR) Bupati/Wakil Bupati Stel 4.500.000 f) Pakaian Dinas Upacara (PDU) Bupati/Wakil Bupati Stel 6.500.000 g) Pakaian Olahraga Bupati/Wakil Bupati Stel 3.750.000 2) Pakaian Sipil Harian (PSH) Pejabat Eselon II dan/atau Pejabat Stel 3.500.000 Lainnya 3) Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Pejabat Eselon II dan/atau Pejabat Stel 3.500.000 Lainnya 4) Pakaian Dinas Harian (PDH) a) Pakaian Dinas Harian (PDH) Pejabat Eselon II dan/atau Stel 2.750.000 Pejabat Lainnya b) Pakaian Dinas Harian Pegawai Stel 1.000.000 5) Pakaian Dinas Upacara (PDU) Kepala Dinas Perhubungan, Stel 5.000.000 Kepala Satuan Pol-PP, Camat 6) Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD a) Pakaian Dinas Harian (PDH) Ketua/Wakil Ketua DPRD Stel 3.000.000 b) Pakaian Dinas Harian (PDH) anggota DPRD Stel 2.750.000 c) Pakaian Dinas Lengkap (PDL) Ketua/Wakil Ketua DPRD Stel 3.000.000 d) Pakaian Dinas Lengkap (PDL) anggota DPRD Stel 2.750.000 e) Pakaian Sipil Harian (PSH) Ketua/Wakil Ketua DPRD Stel 4.500.000 f) Pakaian Sipil Harian (PSH) anggota DPRD Stel 3.500.000 g) Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Ketua/WK. Ketua DPRD Stel 4.500.000 h) Pakaian Sipil Lengkap (PSL) anggota DPRD Stel 3.500.000 i) Pakaian Sipil Resmi (PSR) Ketua/Wakil Ketua DPRD Stel 4.500.000 j) Pakaian Sipil Resmi (PSR) anggota DPRD Stel 3.500.000 k) Pakaian Olahraga Ketua/Wakil Ketua DPRD Stel 3.750.000 1) Pakaian Olahraga anggota DPRD Stel 2.500.000 21 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
36.STANDAR SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS/KERJA RESMI DAN PAKAIAN HARI-HARI TERTENTU 7) Pakaian Sipil Resmi a) Pakaian Sipil Resmi (PSR) Pejabat Eselon II dan/atau Pejabat Lainnya b) Pakaian Kafilah (Jas) Stel Stel 3.500.000 1.500.000 8) Pakaian Kerja Lapangan a) Pakaian Dinas Lapangan SatPol-PP b) Pakaian Dinas Lapangan (Mawil Hansip) c) Pakaian Kerja Lapangan (Pemadam Kebakaran) d) Pakaian Kerja Lapangan (Petugas Kebersihan) e) Pakaian (Baju) Tahan Api Pemadam Kebakaran f) Pakaian Seragam PASKIBRAKA Stel Stel Stel Stel Stel Stel 950.000 750.000 950.000 750.000 35.000.000 950.000 9) Pakaian KORPRI Stel 750.000 10) Pakaian Batik Tradisional a) Pakaian Batik Tradisional b) Pakaian Kafilah (Batik) Stel Stel 750.000 750.000 11) Pakaian Olahraga dan Kelengkapannya a) Pakaian Olahraga Pejabat Eselon II dan/atau Lainnya b) Pakaian Olahraga Pegawai c) Jaket Olahraga d) Kaos Olahraga Pejabat Stel Stel Stel Stel 2.500.000 950.000 750.000 550.000
37.STANDAR SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS DOKTER/PERAWAT Satuan biaya pakaian dinas dokter/ perawat diperuntukkan bagi dokter/perawat. Pakaian dinas dapat diberikan berupa 1 (satu) potong jas untuk dokter ataul (satu) stel pakaian untuk perawat per tahun. Satuan biaya tersebut sudah termasuk ongkos jahit. NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 37. STANDAR SATUAN BIAYA PAKAIAN DINAS DOKTER/PERAWAT
a.Pakaian Dinas Dokter
b.Pakaian Dinas Perawat Stel Stel 950.000 750.000 SAUNAN SESUAl DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG •UND SH. MH PEMBINA I IV A NIP. 19780117 199803 1 003 BUPATI TULANG BAWANG, ttd HANAN A. ROZAK 22 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR : TAHUN 2017 TANGGAL: Oktober 2017 STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2018 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI 1 . STANDAR SATUAN BIAYA UANG TRANSPORT KEGIATAN Uang transport Kegiatan, dapat diberikan kepada Pegawai Negert Sipil dan/atau non Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar Kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/kegiatan, dengan ketentuan masih dalam batas wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Untuk Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan sepanjang:
a.tidak menggunakan kendaraan dinas;
b.disertai surat tugas; Keterangan : Orang/Hari (OH) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
1.STANDAR SATUAN BIAYA UANG TRANSPORT KEGIATAN OH 150.000
2.STANDAR SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR Satuan biaya pemeliharaan sarana Kantor digunakan untuk mempertahankan barang inventaris Kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal Computer/Notebook, Printer; AC split, dan Genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Untuk biaya pemeliharaan Genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Keterangan : Unit/Tahun (UT) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
2.STANDAR SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR 1) Pemeliharaan Alat-alat Kantor :
a.Inventaris Kantor
b.Personal Computer/ Laptop
c.Printer
d.AC Split 2) Pemeliharaan Peralatan dan Mesin :
a.Genset lebih kecil dari 50 KVA
b.Genset lebih dari 50 KVA s/d 200 KVA
c.Genset lebih dari 200 KVA s/d 300 KVA
d.Genset lebih besar dari 300 KVA Pgwai/ Tahun UT UT UT UT UT UT UT 80.000 730.000 690.000 610.000 7.190.000 15.850.000 20.960.000 31.770.000
3.STANDAR SATUAN BIAYA BANTUAN BEASISWA PROG. NON GELAR / GELAR DALAM NEGERI Satuan biaya bantuan beasiswa program non-gelar/gelar dalam negeri merupakan bantuan bagi pegawai negeri yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (SI) dan pendidikan pasca sarjana (Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3)) dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah Daerah. CATATAN: Satuan biaya riset akhir program digunakan untuk perencanan kebutuhan biaya, dalam pelaksanaannya biaya riset program dapat diberikan bantuan sesuai kemampuan keuangan daerah yang dalam pengusulannya dilampiri dengan Term of Reference (ToR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Keterangan : Orang/Tahun (OT) 3. STANDAR SATUAN BIAYA BANTUAN BEASISWA PROG. NON GELAR / GELAR DALAM NEGERI No Komponen Jenjang Pendidikan (dalam rupiah) Keterangan D.I s/d D III D IV s/d SI 1 2 3 4 5 1. 2. 3. Biaya Hidup dan Biaya Operasional Uang buku dan Referensi/ tahun Riset akhir program sampai dengan penggandaan/ penjilidan 16.070.000 1.600.000 17.010.000 2.000.000 7.500.000 OT OT OT 23 3. STANDAR SATUAN BIAYA BANTUAN BEASISWA PROG. NON GELAR / GELAR DALAM NEGERI _____ No Komponen Jenjang Pendidikan Keterangan S2/ Sp.l S3/ Sp.2 1 2 3 4 5 1. 2. 3. Biaya Hidup dan Biaya. Operasional Uang buku dan Referensi/ tahun Riset akhir program sampai dengan penggandaan/ penjilidan 20.690.000 2.120.000 15.000.000 21.320.000 2.380.000 30.000.000 OT OT OT
4.STANDAR SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT Pengadaan makanan termasuk minuman dan snack untuk rapat/pertemuan yang dilaksanakan dikantor. Keterangan : Orang/Kali (OH) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
4.STANDAR SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT
a.Rapat Koordinasi
1.Makan
2.Snack
b.Rapat Biasa
1.Makan
2.Snack OK OK OK OK 150.000 75.000 75.000 50.000
5.STANDAR SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN Satuan biaya untuk pengadaan bahan makanan bagi pasien rumah sakit, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Keterangan : Orang/Hari (OH) NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
5.STANDAR SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN
a.Biaya pengadaan bahan makanan pasien RSUD
b.Biaya pengadaan bahan makanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) OH OH 50.000 35.000
6.STANDAR SATUAN BIAYA DIKLAT PIMPINAN/STRUKTURAL Biaya diklat penjenjangan untuk pejabat/pegawai yang akan/telah menduduki jabatan tertentu. Satuan biaya belum termasuk biaya perjalanan dinas peserta namun sudah termasuk biaya observasi lapangan, namun belum termasuk biaya perjalanan dinas peserta. Apabila dalam pelaksanaan anggaran terjadi perubahan tarif biaya diklat pimpinan, satuan biaya dapat mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang tarif diklat pimpinan tersebut. NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
6.STANDAR SATUAN BIAYA DIKLAT PIMPINAN/STRUKTURAL
a.Diklat Pimpinan TK. II
b.Diklat Pimpinan TK. III
c.Diklat Pimpinan TK. IV Peserta/ angkatan Peserta/ angkatan Peserta/ angkatan 30.261.000 22.125.000 20.230.000 24
7.STANDAR SATUAN BIAYA LATIHAN PRAJABATAN Satuan biaya latihan prajabatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya latihan prajabatan bagi calon pegawai negeri sebagai syarat untuk diangkat sebagai pegawai negeri. Satuan biaya ini sudah termasuk biaya observasi lapangan, namun belum termasuk biaya perjalanan dinas peserta. NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
7.STANDAR SATUAN BIAYA LATIHAN PRAJABATAN
a.Golongan I dan II
b.Golongan III Peserta/ angkatan Peserta/ angkatan 2.242.000 9.296.000
8.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya ini sudah termasuk biaya bahan bakar namun belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarnya mengacu pada ketentuan yang berlaku. CATATAN : Satuan Biaya ini tidak diperuntukan kendaraan : a) Rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari inventaris; dan/atau b) Pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul diatur tersendiri dalam Keputusan Bupati. NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 8. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS a. Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil Ketua DPRD serta Pejabat lainnya yang setara UT 41.900.000 b. Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, anggota DPRD dan Pejabat Lainnya yang Setara UT 38.670.000
c.Pejabat Eselon III, dan Pejabat Lainnya yang setara UT 35.670.000
d.Kendaran Operasional 1) Roda 4 (empat) 2) Roda 3 (tiga) 3) Roda 2 (dua) 4) Double Gardan 5) Roda 6 (enam) 6) Speed Boat UT UT UT UT UT UT 33.670.000 9.750.000 3.700.000 36.330.000 37.110.000 20.240.000
9.STANDAR SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN Satuan Biaya digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan Pemerintah Daerah dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2 (dua persen), tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/bangunan yang memiliki spesifikasi khusus yang diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Catalan : Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dialokasikan untuk :
a.Gedung/bangunan milik pemerintah daerah; dan
b.Gedung/banguan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. 25 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
9.STANDAR SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNA
a.Gedung Bertingkat
b.Gedung Tidak Bertingkat
c.Halaman Gedung/Bangunan Kantor N mVtahun mVtahun mVtahun 186.000 117.000 10.000
10.STANDAR SATUAN BIAYA SEWA RUANGAN DAN GEDUNG PERTEMUAN Satuan biaya sewa gedurig pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor seperti rapat, pertemuan, sosialisasi, seleksi/ujian masuk pegawai, dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound sistem, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya. NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4 10. STANDAR SATUAN BIAYA SEWA RUANGAN DAN GEDUNG PERTEMUAN
a.Sewa Ruangan
b.Gedung Pertemuan Per hari Per hari 5.000.000 10.000.000 1 1 . STANDAR SATUAN BIAYA MODA TRANSPORTASI Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang melaksanakan perjalanan dinas/studi banding/kunjungan kerja ke luar daerah dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, kapal laut, kereta api/bus, pengaturan kelas diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
11.STANDAR SATUAN BIAYA MODA TRANSPORTASI MODA TRANSPORTASI No ESELON/PANGKAT/GOL. Pesawat Udara Kapal Laut Kereta Api/Bus 1 2 3 4 5 a. Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil Ketua DPRD serta Pejabat lainnya yang setara Bisnis VIP/ Kelas I A Spesial/ Eksekutif b. c. Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, anggota DPRD dan Pejabat Lainnya yang Setara Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I dan Pegawai Tidak Tetap Ekonomi Ekonomi Kelas I B Kelas II A Eksekutif Eksekutif
12.STANDAR SATUAN BIAYA TAXI PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH Satuan biaya taksi merupakan tarif satu kali perjalanan dari Kantor tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di Kota bandara kedatangan dan sebaliknya. Contoh perhitungan alokasi biaya taksi: Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan Dinas jabatan dari Menggala, Lampung ke Jakarta, maka alokasi biaya taksi sebagai berikut:
a.Berangkat 1) biaya taksi dari tempat kedudukan di Menggala ke Bandara Raden Intan II Lampung 2) biaya taksi dari Bandara Soekarno Hatta ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Jakarta
b.Kembali 1) Biaya taksi dari hotel/penginapan (Jakarta) ke Bandara Soekarno Hatta 2) Biaya taksi dari Bandara Raden Intan ke tempat kedudukan (Menggala) Keterangan : Orang/Kali (OK) 26
12.STANDAR SATUAN BIAYA TAXI PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH No. Provinsi SATUAN BIAYA (Rp) 1 2 3 4
1.ACEH OK 123.000
2.SUMATERA UTARA OK 232.000
3.RI AU OK 94.000
4.KEPULAUAN RIAU OK 137.000
5.JAMBI OK 147.000
6.SUMATERA BARAT OK 190.000
7.SUMATERA SELATAN OK 128.000
8.LAMPUNG OK 300.000
9.BENGKULU OK 109.000
10.BANGKA BELITUNG OK 90.000
11.BANTEN OK 446.000
12.JAWA BARAT OK 166.000
13.D.K.I. JAKARTA OK 256.000
14.JAWA TENGAH OK 75.000
15.D.I. YOGYAKARTA OK 118.000
16.JAWA TIMUR OK 194.000
17.BALI OK 159.000
18.NUSA TENGGARA BARAT OK 231.000
19.NUSA TENGGARA TIMUR OK 108.000
20.KALIMANTAN BARAT OK 135.000
21.KALIMANTAN TENGAH OK 111.000
22.KALIMANTAN SELATAN OK 150.000
23.KALIMANTAN TIMUR OK 450.000
24.KALIMANTAN UTARA OK 102.000
25.SULAWESI UTARA OK 138.000
26.GORONTALO OK 240.000
27.SULAWESI BARAT OK 313.000
28.SULAWESI SELATAN OK 145.000
29.SULAWESI TENGAH OK 165.000
30.SULAWESI TENGGARA OK 171.000
31.MALUKU OK 240.000
32.MALUKU UTARA OK 215.000
33.PAPUA OK 431.000
34.PAPUA BARAT OK 182.000
13.STANDAR SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pulang pergi (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan dalam perencanaan penganggaran. Satuan biaya tiket tidak termasuk biaya asuransi, dan airport tax serta biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar daerah menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran riil)
13.STANDAR SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI No. KOTA SATUAN BAIAYA TIKET (Rp) ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI 1 2 3 4 5 1 JAKARTA AMBON 13.285.000 7.081.000 2 JAKARTA BANDAR LAMPUNG 2.407.000 1.583.000 3 JAKARTA BENGKULU 4.364.000 2.621.000 4 JAKARTA GORONTALO 7.231.000 4.824.000 5 JAKARTA JAMBI 4.065.000 2.460.000 6 JAKARTA KUPANG 9.413.000 5.081.000 7 JAKARTA MAMUJU 7.295.000 4.867.000 8 JAKARTA PALU 9.348.000 5.113.000 9 JAKARTA PANGKAL PINANG 3.412.000 2.139.000 10 JAKARTA TERNATE 10.001.000 6.664.000 11 JAKARTA MANOKWARI 16.226.000 10.824.000 12 BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN 8.129.000 4.129.000 13 BANDAR LAMPUNG BANDA ACEH 8.225.000 4.760.000 14 BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN 6.193.000 3.412.000 15 BANDAR LAMPUNG BATAM 5.840.000 3.316.000 16 BANDAR LAMPUNG BLAK 14.119.000 7.487.000 17 BANDAR LAMPUNG DENPASAR 6.236.000 3.647.000 27
13.STANDAR SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI No. KOTA SATUAN BAIAYA TIKET (Rp) ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI 1 2 3 4 5 18 BANDAR LAMPUNG JAYAPURA 14.568.000 8.097.000 19 BANDAR LAMPUNG JOGJAKARTA 5.155.000 2.760.000 20 BANDAR LAMPUNG KENDARI 8.354.000 4.482.000 21 BANDAR LAMPUNG MAKASAR 8.161.000 4.161.000 22 BANDAR LAMPUNG MALANG 5.594.000 3.134.000 23 BANDAR LAMPUNG MANADO 11.199.000 5.305.000 24 BANDAR LAMPUNG MATARAM 6.246.000 3.626.000 25 BANDAR LAMPUNG MEDAN 7.979.000 4.150.000 26 BANDAR LAMPUNG PADANG 6.439.000 3.380.000 27 BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA 5.947.000 3.401.000 28 BANDAR LAMPUNG PALEMBANG 4.931.000 2.760.000 29 BANDAR LAMPUNG PEKANBARU 6.482.000 3.433.000 30 BANDAR LAMPUNG PONTIANAK 5.380.000 3.220.000 31 BANDAR LAMPUNG SEMARANG 4.931.000 2.685.000 32 BANDAR LAMPUNG SOLO 4.931.000 2.824.000 33 BANDAR LAMPUNG SURABAYA 6.386.000 3.123.000 34 BANDAR LAMPUNG TIMIKA 13.905.000 7.455.000 ARI , SH, MH SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM D PERUNDANG -UND PEMBINA HV.A NIP. 19780117 199803 1 003 BUPATI TULANG BAWANG, ttd HANAN A. ROZAK 28