menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; 3 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3881);
4.Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4
7.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambanhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 23); 5
12.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAJO dan BUPATI WAJO MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 22) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6
3.Bupati adalah Bupati Wajo.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis selanjutnya disingkat SKPD teknis adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
5.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik,radio atau sistim elektromagnetik lainnya.
6.Menara telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk kosntruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
7.Operator adalah perseorangan, badan hukum instansi pemerintah yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jarigan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus yang mendapat izin untuk melakukan kegiatannya.
8.Penyedia menara adalah Badan Usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
9.Retribusi daerah yang selanjutnya disbut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Retribusi jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang perorangan atau badan. 7
11.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah kepada penyedia daerah untuk kepentingan pembangunan dan operasionalisasi menara telekomunikasi.
12.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
2.Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: