1.Daerah adalah Kabupaten Wajo;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati;
3.Bupati adalah Bupati Wajo;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan kabupaten Wajo; 8
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo;
7.Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen;
8.Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum;
9.Penyelenggara air minum adalah badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum;
10.Mobil tangki air adalah mobil tangki untuk mengangkut air minum dari penyelenggara air minum dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan ke terminal air dan/atau Depot Air Minum yang memenuhi syarat tara pangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
11.Sanitasi adalahsuatu usaha pencegahan penyakit yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha-usaha kesehatan lingkungan hidup manusia;
12.Sanitarian adalah Pegawai negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat. 9
13.Higiene adalah bagaimana cara orang memelihara dan juga melindungi diri agar tetap sehat;
14.Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatandan penjamah terhadap Air Minum dan makanan baik yang berasal dari bahan makanan agar aman dikonsumsi;
15.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yangmenerangkanbahwaDepot Air Minum, Rumah Makan, Restoran, Jasaboga dan Industri Rumah Tangga Pangan telahmemenuhistandar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan Higiene Sanitasi;
16.Higiene Perorangan adalah upaya personal atau perorangan untuk menjaga kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan dan kerapian diri.
17.Penjamah makanan dan minuman adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan minuman serta peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian;
18.Tandon adalahtangki penampungan dan/atau pengangkut air.
19.Asosiasi Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat ASDAM adalah Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen di Kabupaten Wajo. 10
20.Tim Pemeriksa dan/atau Tim Teknis adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan yang bertugas untuk melakukan penilaian pemenuhan persyaratan teknis usaha, pembinaan dan pengawasan pada Depot Air Minum, Rumah Makan, Restoran, Jasaboga dan Industri Rumah Tangga Pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini;
21.Tim Pengendali adalah tim terpadu yang dibentuk oleh Bupati yang terdiri dari SKPD terkait
22.Inspeksi Sanitasi adalah pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap fisiksarana dan kualitasAirMinum.
23.Rumah makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum ditempat usahanya.
24.Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapidengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian, dan penjualan makanan dan minuman bagi umum ditempat usahanya;
25.Peralatan adalah segala macam alat yang digunakan untuk mengolah dan menyajikan makanan;
26.Persyaratan Higiene Sanitasi adalah ketentuan-ketentuan teknis yang ditetapkan terhadap produk rumah makan dan restoran, personel, dan perlengkapannya yang memenuhi persyaratan bakteriologis, kimia dan fisik; 11
27.Fasilitas sanitasi adalah sarana fisik bangunan dan perlengkapannya digunakan untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat merugikan kesehatan manusia antara lain sarana air bersih, jamban, peturasan, saluran limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja (locker), peralatan pencegahan terhadap lalat, tikus, dan hewan lainnya serta peralatan kebersihan;
28.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman;
29.Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan;
30.Industri Rumah Tangga Pangan, yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis;
31.Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel; 12
32.Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan;
33.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan;
34.Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat CPPB-IRT adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan bagi IRTP untuk memproduksi pangan agar bermutu, aman dan layak dikonsumsi;
35.Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak;
36.Kemasan Pangan Primer adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan yang bersentuhan langsung dengan pangan;
37.Kemasan Pangan Sekunder adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan, yang tidak bersentuhan langsung dengan pangan;
38.Penyuluh Keamanan Pangan yang selanjutnya disebut PKP adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi PKP yang mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi pangan dan diberi tugas untuk melakukan penyuluhan keamanan pangan dari organisasi yang kompeten; 13
39.Pengawas Pangan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebutDistrict Food Inspector/DFI adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi DFI, yang mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi pangan dan diberi tugas untuk melakukan pengawasan keamanan pangan IRTP dalam rantai pangan dari organisasi yang kompeten;
40.Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat SPP-IRT, adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP;
41.Nomor P-IRT adalah nomor pangan IRT yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada label pangan IRT yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT;
42.Jasaboga adalah usaha makanan dan minuman yang dikelola secaraprofesional yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha;
43.Bahan makanan adalah semua bahan baik terolah maupun tidak yang digunakan dalam pengolahan makanan, termasuk bahan tambahan makanan;
44.Bahan Tambahan Pangan adalahBahan yang ditambahkan kedalam pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk pangan, yang dikategorikan menjadi antioksidan, antikempal, pengatur keasaman, pemanis buatan, pemutih dan pematang tepung, pengemulsi, pemantap, dan 14 pengental, pengawet, pengeras, pewarna, penyedap rasa dan aroma, penguat rasa, sekuestran;
45.Kemananan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan tercemar secara biologis, kimiawi dan oleh benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;
46.Makanan dan minuman jadi adalah makanan dan minuman yang telah diolah dan siap dihidangkan/disajikan oleh jasa boga, restoran dan usaha makan minum lainnya.
47.Pengelolaan Makanan dan minuman adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan bahan mentah atau makanan terolah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan, pewadahan, pengangkutan dan penyajian;
48.Aman untuk dikonsumsi adalah pangan tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan manusia misalnya bahan yang dapat menimbulkan penyakit atau keracunan;
49.Layak untuk dikonsumsi adalah pangan yang diproduksi dalam kondisi normal dan tidak mengalami kerusakan, berbau busuk, menjijikkan, kotor, tercemar atau terurai, sehingga dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya;
50.Cara Produksi Pangan Yang Baik adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar bermutu, aman dan layak untuk dikonsumsi;
51.Desinfeksi/penyucihamaan adalah tindakan/usaha yang dilakukan dengan cara fisik atau kimia untuk mengurangi jumlah jasad renik yang terdapat dalam makanan atau minuman atau benda (peralatan, meja, lantai dan lain-lain) yang digunakan dalam produksi sampai batas yang tidak membahayakan, tanpa mempengaruhi mutu produk dan 15 keamanan konsumen;
52.Peralatan produksi adalah semua peralatan yang digunakan untuk memproduksi pangan, mulai dari tahap penerimaan bahan baku hingga pengemasan dan penyimpanan;
53.Komposisi adalah bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
54.Ketidaksesuaian adalah : penyimpangan terhadap seperangkat persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT);
55.Ketidaksesuaian Minor adalah penyimpangan terhadap persyaratan “dapat” di dalam CPPB-IRT yang mempunyai potensi mempengaruhimutu (wholesomeness) produk pangan IRTP;
56.Ketidaksesuaian Major adalah penyimpangan terhadap persyaratan "sebaiknya" di dalam CPPB-IRT yang mempunyai potensimempengaruhi efisiensi pengendalian keamanan produk panganIRTP;
57.Ketidaksesuaian Serius adalah penyimpangan terhadap persyaratan "seharusnya" di dalam CPPB-IRT yang mempunyai potensimempengaruhi keamanan produk pangan IRTP;
58.Ketidaksesuaian Kritis adalah penyimpangan terhadap persyaratan "harus" di dalam CPPB-IRT yang akan mempengaruhi keamanan produk pangan IRTP secara langsung dan/atau merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi. 16