1.Daerah adalah Kabupaten Wajo;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah ;
3.Bupati adalah Bupati Wajo;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Wajo;
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengairan Sumber Daya Alam, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Wajo;
6.SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah;
7.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik;
8.Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika atau isyarat;
9.Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian; 4
10.Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian;
11.Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan, transmisi dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik;
12.Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik;
13.Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen atau penyaluran tenaga listrik antar sistem;
14.Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen;
15.Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen;
16.Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah;
17.Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah;
18.Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik;
19.Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antar sistem pembangkitan, transmisi dan distribusi, serta membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik;
20.Jaringan Transmisi Nasional adalah jaringan transmisi tegangan tinggi, ekstra tinggi dan/atau ultra tinggi untuk menyalurkan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan Pemerintah sebagai jaringan transmisi nasional; 5
21.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah Izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
22.Izin Operasi adalah Izin untuk mengoperasikan instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;
23.Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik, mesin, peralatan, saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik;
24.Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik;
25.Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah Izin untuk melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga listrik;
26.Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut.
27.Jasa Penunjang Tenaga listrik adalah badan usaha atau perseorangan yang memiliki kompetensi untuk melakukan konsultasi, konstruksi, serta operasional dibidang ketenagalistrikan;
28.Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
29.Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.
30.Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
31.Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi distribusi tenaga listrik.
32.Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir. 6
33.Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
34.Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
35.Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.