1.Daerah adalah Kabupaten Wajo;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Wajo;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah;
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengairan Sumber Daya Alam, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Wajo;
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Dinas Pengairan Sumber Daya Alam, untuk pengelolaan dan Bantuan Pelayanan terpadu untuk perizinan;
7.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
8.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis. 5
9.Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
10.Wilayah Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut Wilayah CAT adalah bagian CAT yang masuk dalam administrasi Kabupaten Wajo.
11.Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada suatu CAT yang ditandai oleh kedudukan muka preatik lebih tinggi dari pada muka pisometrik.
12.Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada CAT ditandai oleh kedudukan muka preatik lebih rendah dari pada muka pisometrik.
13.Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah.
14.Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah serta pengendalian daya rusak air tanah.
15.Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.
16.Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
17.Eksplorasi air tanah adalah kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh data air tanah mencakup antara lain sebaran, dan sifat fisik batuan yang mengandung air tanah, kedalaman akuifer, konstruksi sumur, debit optimal, kualitas air tanah dan lain-lain melalui kegiatan survey geofisika, pengeboran, penampangan sumur, uji pemompaan dan pemeriksaan laboratorium. 6
18.Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
19.Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
20.Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
21.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha yang tetap serta badan usaha lainnya.
22.Perorangan adalah subjek non badan usaha yang memerlukan air untuk keperluan usahanya.
23.Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan atau imbuhan air tanah.
24.Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan atau imbuhan air tanah.
25.Penggunaan air tanah adalah setiap kegiatan pemanfaatan air tanah untuk berbagai keperluan.
26.Sumur pantau adalah sumur yang dilengkapi dengan alat pantau yang berfungsi untuk merekam perubahan kondisi dan lingkungan air tanah.
27.Sumur resapan adalah sumur yang dibuat dengan tujuan untuk meresapkan air ke dalam tanah pada akuifer tertentu. 7
28.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
29.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
30.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.