1.Daerah adalah Kabupaten Wajo;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Wajo;
3.Bupati adalah Bupati Wajo; 7
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo;
5.Badan adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Wajo yang selanjutnya disingkat BPPTPM.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Wajo.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wajo.
8.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi,danlayananjasakonsultansipengawasanpekerjaan konstruksi.
9.Pengguna Jasa Konstruksi adalah orang perorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemiliki pekerjaan/proyek yang memerlukan jasa konstruksi.
10.Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi.
11.Badan usaha baru adalah badan usaha yang baru didirikan dan belum punya pengalaman.
12.Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi.
13.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan artistektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing- masing beserta kelangkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
14.Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 8
15.Swakelola adalah suatu pekerjaan konstruksi yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
16.Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) adalah Izin yang diperlukan bagi perusahaan jasa konstruksi untuk dapat melaksanakan kegiatan dibidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Badan atas nama Bupati.
17.Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.
18.Klasifikasi Usaha Jasa konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
19.Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha,atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
20.Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi ataskompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahliankerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atauketerampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu. 9
21.Sertifikat Usaha Jasa Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; ata . tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
22.LPJK adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
23.LPJKD adalah Lembaga Pengembangan Jasa konstruksi Daerah.
24.Akreditasi usaha dan profesi adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh LPJK terhadap asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi jasa profesi atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikat anggota asosiasi.
25.Bangunan publik adalah bangunan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan/atau beresiko tinggi.
26.Usaha mikro adalah usaha produktif milik perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai usaha mikro, kecil dan menengah.
27.Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana yang dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai usaha mikro, kecil dan menengah.
28.Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang koperasi. 10
29.Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia jasa konstruksi yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konstruksi yang memenuhi syarat.
30.Pelelangan terbatas adalah metode pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan jumlah terbatas, yaitu penyedia yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan konstruksi dan untuk pekerjaan yang kompleks.
31.Pemilihan langsung adalah metode penyedia jasa konstruksi untuk pekerjaan yang nilanya berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
32.Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia jasa.
33.Pengadaan langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/ penunjukan langsung.
34.Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau keselamatan umum.
35.Arbitarase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
36.Pengguna anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan Pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
37.Kuasa pengguna anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
38.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja Daerah/Instansi yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan Barang/jasa secara elektronik. 11