1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Bupati adalah Bupati Wajo.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Wajo sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Danau yang selanjutnya disebut danau tempe adalah wadah air dan ekosistem air yang terbentuk secara alamiah yang terletak dalam wilayah administratif Kabupaten Wajo.
7.Fisik danau adalah wadah air danau dan lahan di sempadan danau. 5
8.Batas danau adalah pertemuan antara muka air danau dan daratan berjarak 100 m dari batas sempadan ke arah danau.
9.Daerah Tangkapan Air adalah daerah yang dibatasi oleh batas-batas topografi danau yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
10.Zonasi danau adalah pengelompokan wilayah wadah air danau yang didasarkan pada fungsinya.
11.Kerusakan danau adalah degradasi ekosistem danau yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan gejala alam yang diindikasikan dengan terjadinya pendangkalan, penyusutan luas, penurunan keragaman hayati, penurunan kualitas air, dan perkembangan eceng gondok yang pesat.
12.Keanekaragaman hayati adalah variasi mahkluk hidup dari tingkat rendah sampai tingkat tinggi, serta seluruh komponen lingkungan fisik, biologi, dan ekologi danau.
13.Pengelolaan danau adalah upaya untuk mencegah, memulihkan kerusakan, memanfaatkan, melindungi dan melestarikan fungsi-fungsi danau sebagai penyangga kehidupan pada masa sekarang dan yang akan datang serta memanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
14.Perlindungan danau adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi danau dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum dengan memperhatikan kebutuhan, tradisi, dan budaya masyarakat setempat.
15.Pemanfaatan adalah upaya yang ditujukan untuk mendayagunakan potensi danau bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang ilmiah.
16.Pelestarian adalah upaya yang ditujukan untuk menjaga daya dukung danau yang dilakukan melalui rehabilitasi dan konservasi.
17.Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat danau dan prasarana danau yang ditujukan untuk menjamin kelestarian funsi danau dan prasarana danau
18.Masyarakat adalah orang, kelompok orang dan/atau badan hukumyang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan danau.
19.Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan danau. 6
20.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannyamulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
21.Transportasi danau adalah angkutan orang, barang dan/atau hewan dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal atau perahu.
22.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
23.Ekosistem danau adalah hubungan timbal-balik antara unsur biotik dan abiotik pembentuk danau.
24.Okupasi adalah pendudukan areal wadah air danau dan sempadan danau secara tidak sah.
25.Konservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk dapat melestarikan alam.