1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Wajo.
3.Bupati adalah Bupati Wajo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo
5.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati.
6.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Wajo.
7.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP, adalah perangkat pemerintah daerah Kabupaten Wajo dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
8.Pejabat yang berwenang adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang perijinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. 10
10.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
11.Ketentraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur.
12.Kebersihan adalah lingkungan yang bersih dari pencemaran udara, pencemaran air dan sampah.
13.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
14.Tuna Sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk diantaranya Gelandangan, Pengemis, Pengamen, Pekerja jalanan, Anak Jalanan dan Tuna Susila.
15.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan /atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
16.Tempat sampah adalah wadah penampungan sampah yang beruapa bak /bin/tong/kantong/keranjang sampah. 11
17.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntuhkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah,dibawah permukaan tanah dan /atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
18.Ruang Milik jalan adalah sejalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan yang di batasi dengan tanda batas ruang milik jalan yang di maksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan dan diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan dan penambahan jalur lalulintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
19.Bahu Jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebelahan dengan tepi luar perkerasan jalan atau jalur lintas yang berfungsi sebagai ambang pengamanan jalan.
20.Jalur Hijau adalah setiap jalur, tanah yang terbuka tanpa bangunan yang diperuntukan untuk pelestarian lingkungan.
21.Ruang Terbuka hijau adalah area memanjang /jalur dan /atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, Tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
22.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
23.Parkir adalah Keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 12
24.Taman adalah Sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
25.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,sebagian atau seluruhnya berada diatas dan /atau didalam tanah dan /atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
26.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkingan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan pemerintah Kabupaten yang di beri wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah. 13