Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Ringkasan
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan berasaskan:
Penyelenggaraan Ibadah Haji bermaksud mengendalikan proses pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dalam rangka efektifitas, efisiensi, (berdaya guna dan berhasil guna).
Penyelenggraan Ibadah Haji bertujuan untuk :
BAB III
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
BAB IV
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah meliputi :
Dalam hal pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Pemerintah Daerah menyelenggarakan kegiatan;
Kewenangan Pemerintah Daerah menyusun dan menyiapkan Rencana Kerja Anggaran penyelenggaraan ibadah haji melalui SKPD yang membidangi urusan keagamaan.
BAB V
Pemerintah Daerah sebagai pelaksana penyelenggaraan ibadah haji berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, akomodasi, tranportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan fasilitas pendukung yang diperlukan oleh jemaah haji sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
BAB VI
Membuka PDF…