1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Wajo dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Wajo
3.Bupati adalah Bupati Wajo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Pemerintah Kabupaten Wajo.
6.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat yang dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran seperti racun api,hydrant dan sprinkler.
7.Pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pemeriksaan dan pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan masyarakat.
8.Ruangan adalah bangunan tertutup atau terbuka yang berlantai satu atau lebih yang dijadikan sebagai tempat kegiatan menyimpan,mengelolah,memperdagangkan barang dan jasa untuk umum.
9.Rumah usaha adalah bangunan yang berlantai satu atau lebih yang peruntukannya sebagai tempat usaha.
10.Rumah susun atau flat/apartement adalah bangunan bertingkat yang dibangun suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama ,benda dan tanah bersama.
11.Kendaraan bermotor adalah mobil penumpang umum (taksi,angkutan kota,angkutan pedesaan dan sejenisnya),mobil bus,jeep/pick up,mobil truck,trailer,tronton,fork lift,dozer,eskavator (alat berat dan sejenisnya) yang digunakan untuk usaha komersial.
12.Badan Usaha adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas,perseroan komanditer,perseroan lainnya,badan usaha milik Negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi,yayasan atau organisasi sejenis bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya. 4
13.Racun Api adalah zat atau bahan pemadam api yang tersimpan dalam tabung besi dan sejenisnya yang dapat digunakan sebagai alat untuk memadamkan api.
14.Fire Hydrant adalah hidran kebakaran
15.Fire Hydrant Gedung adalah hidran yang yang terletak dalam suatu bangunan atau gedung yang peralatannya disediakan serta dipasang di lingkungan bangunan atau gedung tersebut.
16.Fire Hydrant Halaman adalah hidran yang terletak diluar suatu bangunan atau gedung yang peralatannya disediakan serta dipasang dalam bangunan atau gedung tersebut.
17.Sprinkler adalah suatu alat yang dapat memancarkan air bertekanan secara otomatis dan merata kesemua arah.
18.Rekomendasi adalah rekomendasi tentang kelayakan alat pemadam,pencegah kebakaran yang dijual ditoko dan yang akan dipasang pada bangunan yang diterbitkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
19.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh orang pribadi atau badan usaha untuk kepentingannya.
20.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau yang diberikan oleh pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemamfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan usaha.
21.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
22.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memamfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
23.Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi yang lebih besar daripada retribusi karena terutang atau tidak seharusnya terutang.
26.Surat Keputusan Retribusi Daerah Kurang Bayar (SKRDKB) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang masih harus harus dibayar oleh wajib retribusi.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
28.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPDORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang teruta ng menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah; 5
29.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,mengumpulkan,mengelolah data dan atau keterangan laiannya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi.
30.Penyidik Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Negeri Sipil,yang selanjutnya disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi dan menemukan tersangkanya.