Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf i, antara lain terdiri atas :
a.kartu tanda penduduk
b.surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c.surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d.akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
e.ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasahterakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
f.surat keterangan berkelakuan baik / surat keterangan catatan kepolisian dari pihak kepolisian;
g.surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau rumah sakit;
h.surat keterangan bebas narkoba dari pejabat yang berwenang;
i.surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
j.surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat setelah diangkat menjadi perangkat desa;
k.surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup. 6