1.Daerah adalah Kabupaten Wajo;
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Wajo;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Lembaga Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab dibidang kesehatan, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan Penegakan Peraturan Daerah;
6.Kesehatan adalah keadaan sehat secara fisik,mental,spiritual dan social yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social dan ekonomis;
7.Merokok adalah kegiatan membakar rokok dan/atau mengisap asap rokok ; atau sejenisnya
8.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya,termasuk rokok kretek,rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabakum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan;
9.Zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkomsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus asa;
10.Kawasan tanpa rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau;
11.Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang produk tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan; 5
12.Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan;
13.Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui promosi produk tembakau atau penggunaan produk tembakau;
14.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, tempat praktik dokter, rumah bersalin, balai pengobatan, dan tempat praktik lainnya;
15.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimamfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan, dan/atau pelatihan, laboratorium, dan museum;
16.Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, dan arena bermain anak-anak;
17.Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, seperti masjid, musholla, gereja,kapel, pura, wihara, dan kelenteng, tidak termasuk tempat ibadah keluarga;
18.Angkutan umun adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi;
19.Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja berkerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu sumber cahaya, seperti pabrik, perkantoran, ruang rapat, balai nikah, dan ruang sidang atau seminar;
20.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimamfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat, seperti hotel, restoran, bioskop, bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, mall, pasar swalayan, dan arena olahraga;
21.Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka tertentu yang dimamfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat;
22.Pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok;
23.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, siswa, dan/atau anak yang masih dalam kandungan. 6