1.Daerah adalah kabupaten wajo.
2.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah provinsi adalah pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Wajo.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wajo. 9
9.Masyarakat adalah Masyarakat Kabupaten Wajo.
10.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wajo.
11.Kepala Badan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat Kepala BPBD adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Wajo.
12.Penanggulangan Bencana adalah keseluruhan aspek kebijakan pembanguna yang berisiko bencana, meliputi kegiatan pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang mencakup pencegahan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan kembali yang lebih baik akibat dampak bencana.
13.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
14.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. 15.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. 10
16.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau komunitas masyarakat dan teror.
17.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
18.Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
19.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
20.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
21.Mitigasi adalah serangkaian kegiatan dalam upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 11
22.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsian, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana.
23.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau mengentaskan risiko bencana baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentangan pihak yang terancam bencana.
24.Risiko adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
25.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
26.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan public atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. 12
27.Rekonstruksi adalah Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, social dan budaya tegaknya hokum dan ketertiban dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
28.Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
29.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dari dan atau dampak buruk bencana.
30.Masyarakat terkena bencana adalah manusia yang mengalami kerugian akibat bencana, baik secara materiil, fisik, mental maupun sosial.
31.Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan/atau pasca bencana.
32.Dana kontijensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
33.Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir. 13
34.Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah Daerah sebagai bantuan penanganan pasca bencana.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran yang digunakan bagi Penanggulangan Bencana yang berasal dari APBN.
36.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran yang digunakan bagi Penanggulangan Bencana yang berasal dari APBD.
37.Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKDM adalah Forum yang terdiri dari beberapa unsur untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana secara dini.
38.Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selanjutnya disingkat BNPB adalah Badan Penanggulangan Bencana Nasional yang berkedudukan di pusat.