1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Jasa Konstruksi dan Penataan Ruang tipe A merupakan unsur pelaksana sub urusan pemerintahan bidang Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Jasa Kontruksi dan Penataan Ruang; ~ 6 ~
4.Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air tipe A merupakan unsur pelaksana sub urusan pemerintahan bidang Pengelolaan Sumber Daya Air;
5.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tipe A merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban serta perlindungan masyarakat sub Satuan Polisi Pamong Praja;
7.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A merupakan unsur pelaksana sub urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban serta perlindungan masyarakat sub Kebakaran;
8.Dinas Sosial Tipe A merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Sosial;
9.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ;
12.Dinas Perhubungan Tipe A urusan pemerintahan bidang Perhubungan ;
13.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe A unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik ;
14.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
17.Dinas Perikanan Tipe A unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
18.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Tipe A unsur pelaksana sub urusan pemerintahan bidang Tanaman Pangan , Hortikultura dan Peternakan;
19.Dinas Perkebunan Tipe A merupakan unsur pelaksana sub urusan pemerintahan bidang Perkebunan; ~ 7 ~
20.Dinas Perindustrian Tipe A merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perindustrian;
21.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A merupakan unsur Pelaksana urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
22.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A merupakan unsur Pelaksana urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ;
23.Dinas Pariwisata Tipe A merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
24.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe B merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
25.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pangan;
26.Dinas Perdagangan Tipe B merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
27.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B merupakan unsur Pelaksana urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;