1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
5.Bupati adalah Bupati Wajo.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang kesehatan.
8.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yangmemungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
9.Pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan untuk meningkatkan, memelihara, mencegah, mengobati dan memulihkan kesehatan perorangan dan masyarakat.
10.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita yang selanjutnya disingkat KIBBLA adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita.
11.Tenaga KIBBLA adalah orang yang mempunyai kompetensi dalam melakukan pelayanan KIBBLA baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada pemerintah, swasta maupun mandiri.
12.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikasi melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan yang mengabdikan diri di bidang kesehatan sesuai keahlian dan kompetensi yang dimiliki, jenis tenaga tertentu memerlukan izin untuk melakukan pelayanan kesehatan.
13.Pos Kesehatan Desa yang selanjutnya disingkat Poskesdes adalah fasilitas pelayanan pada jenjang masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan dasar, khususnya bagi ibu dan bayi dan mampu memberikan pelayanan obstetri dasar.
14.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
15.Jaringan Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan di bawahkoordinasi Puskesmas, seperti Puskesmas Pembantu dan Bidan Desa.
16.Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasaryang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin danpenanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
17.Rumah Sakit Umum adalah tempat pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan spesialistik.
18.Surat Ijin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tertentu untuk menjalankan praktek pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensinya di tempat dan atau wilayah tertentu.
19.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disingkat AMP adalah proses penelaahan kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya secara menyeluruh. 6
20.Air susu ibu eksklusif yang selanjutnya ASI eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada anak usia 0 hari sampai 6 bulan tanpa pemberian makanan dan minuman lain.
21.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
22.Desa terpencil adalah desa yang secara geografis sulit dijangkau.
23.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Wajo.
24.Ibu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil,bersalin, nifas, dan menyusui.
25.Ibu Nifas adalah ibu yang berada pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari setelah melahirkan.
26.Bayi baru lahir atau disebut neonatal adalah anak usia 0 (nol) sampai28 (dua puluh delapan) hari.
27.Bayi adalah anak usia 0 (nol) sampai dengan 11 (sebelas) bulan 28 (dua puluh delapan) hari atau sebelum ulang tahun pertama.
28.Anak balita adalah anak usia 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
29.Fasilitas pelayanan kesehatan KIBBLA adalah sarana yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat
30.Penyedia Jasa Pelayanan Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
31.Sektor Usaha Swasta adalah kantor dan atau perusahaan yang mempeker- jakan kaum perempuan yang sedang hamil dan menyusui;
32.Program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi yang selanjutnya disingkat P4K, adalah suatu kegiatan yang difasilitasi oleh bidan di desa dalam rangka peningkatan peran aktif suami, kelauarga dan masyarakat dalam merencanakan persalinan yang aman dan persiapan menghadapi komplikasi bagi ibu hamil, termasuk perencanaan penggunaan KB pasca persalinan dengan menggunakan stiker sebagai media notifikasi sasaran dalam rangka meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi lahir;
33.Keluarga Berencana Pasca Salin yang selanjutnya disingkat KB Pasca Salin adalah pemakaian alat/obat kontrasepsi oleh ibu atau suami segera setelah melahirkan sampai 42 hari setelahnya dengan metode apapun;
34.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah bayi diberi kesempatan mulai menyusu sendiri segera setelah lahir dengan membiarkan kontak kulit bayi dengan kulit ibu setidaknya satu jam atau lebih sampai menyusu pertama selesai;
35.Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah suatu Lembaga yang mempunyai tugas pelayanan transfusi darah 24 jam. 7